Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Cegah Covid-19, Anggota DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Pintu Masuk
2021-09-25 19:20:06

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Hasnah Syam mengapresiasi diberlakukannya prosedur baru kedatangan penumpang luar negeri di Bandara Internasional Soekarto-Hatta, Tangerang, Banten, di antaranya adanya persyaratan wajib menjalani tes PCR setelah mendarat di bandara. Setelah itu penumpang harus melewati enam kali pemeriksanaan checkpoint, yaitu pemeriksanaan verifikasi dokumen kesehatan, karantina dan sebagainya.

Menurutnya, pemerintah harus konsisten memperketat persyaratan masuk penumpang internasional untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19. Hal itu disampaikan Hasnah Syam dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (24/9). Dalam kunjungan tersebut, Komisi IX DPR RI meninjau standar prosedur pelaksanaan pencegahan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.

"Saya melihat secara prosedural sudah baik terkait dengan penguatan pemeriksanaan dan pelacakan bagi penumpang internasional dan domestik, yang menjadi pekerjaan kita bersama adalah memastikan semua prosedur itu dilaksanakan dengan sesuai ketetapan yang berlaku, terutama pengawasan petugas lapangan yang berhubungan langsung dengan pelaku perjalanan internasional," ujar Hasnah Syam.

Politisi Partai NasDem itu mengingatkan bahwa koordinasi antar kementerian lembaga dan stakeholder terkait adalah hal yang sangat penting, seperti antara Kementerian Perhubungan, Kantor kesehatan Pelabuhan (KKP), Kementerian Kesehatan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ditjen Imigrasi dan lainnya. Juga perlunya memperhatikan pendapat ahli epidemiologi untuk merumuskan aturan dan evaluasi kerja lapangan.

"Kita harus berkaca pada gelombang kedua Covid-19 dengan adanya varian Delta yang menyebabkan hampir lumpuhnya sistem kesehatan nasional, ditambah sekarang sudah ditemukan beberapa varian baru sehingga jangan sampai kita mengalami gelombang ketiga, dengan itu upaya pencegahan ini harus dilakukan dari hulu ke hilir, ketentuan kriterian pelaku perjalanan yang bersangkutan harus jelas dan ketat," kata dia.

Lebih lanjut, Hasnah Syam menilai pemerintah juga bisa melakukan koordinasi dengan kementerian kesehatan di luar negeri untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan internasional sudah sesuai dengan standar internasional, sehingga akurasi keamanan untuk pelaku perjalanan dilakukan secara ketat dan sesuai ketentuan internasional.

"Jadi saya berharap bahwa pelaku berjalanan yang datang sudah melalui segala persyaratan sesuai dengan standar internasional, sehingga koordinasi lintas antar bangsa menjadi hal yang penting untuk dilakukan," pungkas legislator dapil Sulawesi Selatan II itu.

Turut hadir, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Ketua Satuan Tugas Udara Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kepala KKP Kelas I Soekarno Hatta, dan stakeholder lainnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]