Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Carrel Ticualu: Penyidik KPK Tidak Tanyakan Proyek-Proyek Lainya
Friday 17 Jan 2014 21:33:49

Salah seorang tim Pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, S.E., S.H.(Foto:BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesaat selaps Anas Urbaningrum kembali masuk ke rutan KPK, pengacara Anas, Firmawan Wijaya dan Carrel Ticualu menangapi pemeriksaan awal Anas mengatakan bahwa status tersangka Anas di KPK tetap menjadi masalah dan penyidik KPK hari ini tidak ada menanyakan tentang projek-projek lainnya.


Ketika ditanya wartawan apa maksud Anas mengatakan ini baru Babak pendahuluan?

"Ini baru proses awal, kita ingin tau yang disebut-sebut oleh Nazaruddin itu mana buktinya. Kami minta untuk mempercepat proses ini kepengadilan, mana masalah projek-projek lainya," ujar Carrel Ticualu di gedung KPK, Jumat (17/1) JL Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.


Menurut Carrel, dalam pemeriksaan hari ini, Anas Urbaningrum banyak ditanya seputar Hambalang dan semua pertanyaan penyidik sudah di Jawab Anas Urbaningrum.

Carrel juga sempat menyinggung partai Demokrat yang memberhentikan antar waktu (PAW) mantan Ketua Komisi III Fraksi Demokrat Gede Pasek Suardika.

"Gara-gara Gede Pasek mendampingi mas, Anas ke KPK, Gede Pasek lalu di PAW kan partai Demokrat," ujar Carrel yang juga mantan kader partai demokrat ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]