Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Carrefour
Carrefour Kurangi Penggunaan Kantong Plastik
Monday 15 Oct 2012 17:07:57

Kantong Plastik Carrefour (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Carrefour Indonesia berinisiatif untuk mengurangi pemakaian kantong belanja plastik, serentak di 7 (tujuh) gerai Carrefour. Gerai tersebut antara lain di Lebak Bulus, Ambarukmo Yogyakarta, Maguwo Yogya, Srondol Semarang, DP Mall Semarang, Citra Garden Medan dan Medan Fair.

Nantinya gerai Carrefour tersebut tidak lagi memberikan kantong belanja plastik secara gratis kepada para pelanggan. Sebagai gantinya, Carrefour menyarankan pelanggan untuk membawa kantung/keranjang belanjaanya sendiri atau membeli Green Bag. Aturan ini berlaku mulai tanggal 15 Oktober 2012.

"Pelanggan Carrefour dapat membeli Green Bag (kantong belanja ramah lingkungan yang dapat dipakai kembali) seharga Rp 9.900/kantong. Sedangkan bagi pelanggan yang tetap menginginkan menggunakan kantong belanja plastik Carrefour yang degradable (dapat terurai paling lama 2 tahun), pelanggan masih dapat membelinya di kasir dengan harga Rp 200/kantong untuk kantong plastik kecil dan Rp 400/kantong untuk kantong plastik besar," ujar Head of External Communication & CSR, Carrefour, Hendrik Adrianto, di Jakarta, Senin (15/10).

Program ini merupakan rangkaian dari Pelaksanaan Program Pengurangan Penggunaan Kantong Belanja Plastik yang diawali pelaksanaan pilot projectnya di Carrefour Sunset Denpasar dan Carrefour Imam Bonjol di Bali dalam rangka mendukung Hari Tanpa Kantong Plastik Sedunia yang jatuh pada setiap tanggal 3 Juli. Adanya tanggapan positif dari pelanggan yang perduli terhadap lingkungan menambah keyakinan Carrefour melanjutkan di gerai lainnya secara bertahap.

Sejak tahun 2006, Carrefour secara global telah melaksanakan Program Pengurangan Penggunaan Kantong Belanja Plastik di beberapa negara dan menyarankan konsumen untuk menggunakan kantung belanja yang bisa dipakai kembali. Hingga tahun 2010, Carrefour Grup telah mengurangi penggunaan kantong belanja plastik sebesar 10 milyar kantung. Saat ini gerai-gerai Carrefour di Eropa (Perancis, Spanyol, Belgia, Polandia, Italy, Rumania), di Asia (Cina, Taiwan) dan di Amerika Latin (Brazil, Argentina), sudah mengimplementasikan program ini.

"Kami berharap kegiatan yang kami lakukan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pelestarian lingkungan karena kami sadar bahwa sampah plastik menjadi salah satu penyumbang sampah terbesar di bumi. Dengan membeli Green Bag, pelanggan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan melestarikan lingkungan," demikian tegas Adji Srihandoyo, Corporate Affairs Director, PT. Carrefour Indonesia.(bhc/dtc/rat)


 
Berita Terkait Carrefour
 
Kerjasama Transmart Carrefour, Dharma Art dan ACT, Program Tebar Alqur'an 'Wakaf Untuk Umat'
 
Gorme Tingkatkan Gairah Memasak
 
Carrefour Kurangi Penggunaan Kantong Plastik
 
Petugas Temukan Makanan Kadaluarsa di Carrefour
 
Carrefour Didemo Ratusan Karyawannya Sendiri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]