Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Cari Bukti, KPK Geledah Rumah Aris Mandji
Thursday 20 Jun 2013 14:27:55

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah satu rumah terkait kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.

"Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan rumah saksi atas nama Aris Mandji, wiraswasta pada hari ini sejak pukul 09:00 WIB tadi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (20/6).

Kemudian tambahnya, Tim KPK baru kembali sekitar pukul 12:00 WIB. Saat tim turun dari mobil, mereka membawa beberapa kardus yang berisi barang yang disita dari rumah Aris.

Lokasi rumah Aris Mandji terletak di perumahan Nusa Loka Bumi Serpong Damai Jalan Jawa blok 16 No 28 RT 04 RW05 Serpong Tangerang Selatang.

"Penggeledahan terkait kasus pembangunan sarana prasarana Hambalang khususnya dalam kaitan dengan tersangka TBM (Teuku Bagus Mukhamad Noor), saat ini proses masih berlangsung," tambah Johan, seperti dikutip republika.co.id.

Aris Mandji diketahui juga pernah dipanggil KPK dalam kasus Hambalang. Satu tersangka yaitu Deddy Kusdinar telah ditahan KPK untuk 20 hari awal di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada Rabu (13/6).

Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp 1,25 triliun. Kemudian pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp 1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga masih berkaitan dengan proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut. Diantaranya rumah kantor Kemenpora, kantor PT Adhi Karya Tbk, rumah Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso dan beberapa lokasi lainnya.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]