Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Cara Mendapat Obat Gratis Khusus Pasien COVID-19 yang Isoman
2021-07-17 13:48:44

Ilustrasi. Tampak spanduk tanda Isolasi Mandiri (Isoman) di salah satu rumah warga.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kemenkes memperluas layanan konsultasi dan pengiriman obat gratis bagi pasien COVID-19 isolasi mandiri ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berikut ini alur pelayanan telemedicine dan daftar obat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berharap, cakupan layanan konsultasi dan pengiriman obat gratis bagi pasien COVID-19 isolasi mandiri atawa isoman bisa terus pemerintah kembangkan di daerah-daerah lain.

Kementerian Kesehatan mengaktifkan Layanan Telemedisin di https://isoman.kemkes.go.id yang bisa digunakan untuk pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri.

Sebelum menggunakan layanan ini, pasien COVID-19 diimbau sudah melakukan tes PCR / swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan, daftarnya bisa diperiksa di https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19.

Jika hasil tes positif pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis dan lalu dapat memeriksa apakah dapat menerima layanan gratis dengan memasukkan NIK di https://isoman.kemkes.go.id.

Setelahnya konsultasi dapat dilakukan secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedisin secara GRATIS di menu Konsultasi dan memasukan kode voucher ISOMAN di aplikasi yang dipilih.

Sebelum konsultasi dengan dokter dimulai, silakan informasikan diri sebagai pasien program Kementerian Kesehatan.

Dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika melakukan isoman maka ada obat yang dapat ditebus gratis dengan mengisi formulir pesanan di menu Tebus Resep yang ada di website Isoman Kemenkes.

Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area Jabodetabek.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id.

(covid19/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]