Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Virus Corona
Cara Membuat Hand Sanitizer Sesuai Standar WHO
2020-03-13 08:13:31

Ilustrasi. Hand sanitizer (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membagikan tips cara membuat hand sanitizer di rumah dengan peralatan yang ada sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan membersihkan tangan secara teratur dengan hand sanitizer atau sabun dan air menjadi salah satu cara mengurangi risiko penyebaran virus corona.

Namun dalam beberapa waktu terakhir, hand sanitizer menjadi barang langka dan harganya melonjak tajam di pasaran.

"Kita tidak perlu panik karena hand sanitizer sederhana dapat dibuat sendiri. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada," papar Deputi Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI Agus Haryono dalam keterangan resmi.

Melalui video, Agus bersama tim LIPI lainnya pun membagikan tips cara membuat hand sanitizer di rumah dengan peralatan seadanya. Meski produksi rumahan, produk tersebut tetap bisa mencapai standar yang ditetapkan WHO.

Menurutnya, masyarakat tentu bisa membuat sendiri karena bahan-bahannya tersedia di toko kimia. Bahkan formula dan cara membuat hand sanitizer ini tersedia di laman-laman WHO.

"Hand sanitizer di pasaran terutama yang disyaratkan oleh WHO, kandungan utamanya ialah ethanol atau alkohol yang bersifat sebagai antiseptik yang bisa membunuh mikroba yang ada di sekitar kita," imbuhnya.

Selain itu, ditambahkan juga gliserin dan pengharum, sehingga aroma hand sanitizer ini lebih nyaman ketika digunakan. Ada 5 bahan yang digunakan untuk membuat hand sanitizer.

Kelima bahan itu adalah air 50 ml, ethanol teknik 200 ml, carbomer 1 sendok teh, propylene glycol 33 ml, dan triethanolamine 3 tetes. Untuk alat, Anda bisa menggunakan panci, kompor, dan pengaduk. Berikut cara pembuatannya.

Pertama, pastikan semua peralatan yang digunakan dalam keadaan bersih. Selanjutnya, campurkan air dengan propylene glycol, kemudian aduk.

Kedua, masukkan carbomer sedikit demi sedikit. Proses ini dilakukan dengan pemanasan 90 derajat. Sampai semua bahan tercampur dan terlarut semua, dibutuhkan waktu sekitar 20 menit.

Dalam hal ini air berfungsi sebagai pelarut, carbomer sebagai pengental, dan propylene sebagai pelembap.

Ketiga, tambahkan triethanolamine sebagai geling agent atau zat pembentuk gel. Teteskan sedikit demi sedikit sebanyak 3 tetes. saat gel sudah terbentuk atau mengental, kompor dimatikan.

Keempat, pengadukan gel dilakukan dengan bahan selanjutnya, yakni ethanol. Penambahan ethanol sedikit demi sedikit tanpa proses pemanasan untuk menghindari penguapan.

Ethanol berperan sebagai antiseptik. Proses pengadukan dilakukan sekitar 15 menit. Setelah semua bahan tercampur rata, hand sanitizer pun siap digunakan. Selamat mencoba!

Lihat video cara membuat sederhana hand sanitizer oleh tim LIPI :
Klik disini.(dbs/bisnis/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]