Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Gorontalo
Cara Bupati Nelson Selamatkan Danau Limboto
2016-10-13 08:57:47

Tampak Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat memimpin rapat untuk berkolaborasi menyelamatkan Danau Limboto, Rabu (12/10).(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Besarnya potensi yang timbul dan mengancam kelestarian Danau Limboto Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo pun meminta seluruh stake holder terkait untuk berkolaborasi menyelamatkan danau tersebut. Ia menegaskan, potensi alam tersebut merupakan aset penopang ekologi dan ekonomi rakyat Gorontalo.

"Saat ini kita terlihat menanggulangi akibat dari pada penyebab. Makanya perlu kesepakatan. Jika perlu anggarannya dapat diperhatikan melalui alokasi dana desa (ADD) yang ada disekitar danau", harap Bupati, Rabu (12/10).

Untuk pengembangan danau Limboto, Pemerintah Daerah pun akan menyiapkan pusat informasi Danau Limboto, yang akan dikelola perguruan tinggi dan aktivis melalui koordinasi Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gorontalo. Sedangkan untuk program penanggulangan, terungkap seluruh stake holder, seperti Pemerintah Provinsi, Pemkab Gorontalo, pihak BWS dan BPDAS, akan berkolaborasi menangani akar masalah penyusutan areal danau Limboto.

Sebelumnya, Peneliti dari Balitbang Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan Perikanan RI, Prof. Dr. Krismono, M.S, mengungkapkan, usaha keramba, jaring apung dan bibilo (eceng gondok tempat pengembangbiakan ikan secara liar) telah memicu pendangkalan danau Limboto. Menurutnya, pemberian pakan ikan dalam jumlah besar tak akan bisa dihindari sehingga memicu pendangkalan.

Tak hanya mengungkap masalah kelestarian danau, Krismono juga menguraikan penyebab terancamnya varietas ikan di danau tersebut. Antaranya, pembangunan bendung air pada salah satu sudut danau dinilai bisa berakibat fatal terhadap kelangsungan beberapa varietas jika tidak ditangani dengan baik.

Hingga kini, luas danau Limboto telah mengalami penyempitan, awalnya 7.000 hektar, telah menyempit dan tersisa 3.000 hektar, itu setelah alih fungsi dan akibat perambahan lahan oleh masyarakat.

Karenanya hasil penelitian Balitbang KKP tersebut nampak bakal menjadi landasan pembentukan perda di daerah ini. Disisi lain Pemda Kabupaten Gorontalo juga akan menanti rancangan Perda yang dibentuk pemerintah provinsi.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]