Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai PBB
Capresnya Diminta Beracara Melawan Bawaslu, PBB Belum Menentukan Sikap
Wednesday 24 Jul 2013 17:23:13

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan dan Bintang (PBB) tidak bisa menentukan sikap, baik itu merestui ataupun melarang Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra untuk menerima kuasa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghadapi sengketa PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kewenangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itulah yang diungkapkan, Sekjen PBB BM Wibowo ketika dihubungi BeritaHUKUM.com melalui pesan singkat, Rabu (24/7).

Menurut Wibowo, permintaan tersebut sudah masuk ranah pribadi sang calon Presiden yang diusung parpolnya. Dan selama hal itu, tidak bertentangan dan sesuai prosedur Undang-Undang pihaknya tidak bisa merestui ataupun melarang.

"Ranah pribadi Pak Yusril, sedangkan ranah institusi itukan ada di DPRA dan Bawaslu, jadi PBB berada di luar konteks dan tak bisa jg merestui atau melarang," ungkapnya.

Sementara itu, Yusril sendiri saat berita ini ditulis belum memberikan konfirmasi. Apakah betul? Ketua Komisi A DPR Aceh, Adnan Beuransyah
DPR Aceh menggunakan jasanya.

Sebagaimana yang diberitakan Acehpost, bahwa Adnan menujuk Yusril sebagai pengacara untuk persidangan nanti.

"Yusril kita pilih karena dia ahli tata negara. Kita berfikir dia merupakan pengacara yang objektif melihat suatu persoalan," kata Adnan Beuransyah kepada ATJEHPOSTcom, di gedung DPR Aceh, Rabu dinihari.

Hal itu juga telah disepakati pihaknya di Komisi A DPR Aceh. Kendati demikian mereka masih menjajaki agar Yusril dapat menjadi pengacara soal gugatan Bawaslu di PTUN tersebut. "Kita berharap dia menyepakati untuk menjadi pengacara," tuturnya.

Bawaslu Pusat telah menggugat DPR Aceh perihal penetapan anggota Bawaslu Aceh.

Gugatan tersebut dilayangkan, karena Bawaslu mereka merasa kewenangannnya untuk membentuk Bawaslu Aceh telah dilanggar oleh DPR Aceh.

Menurut Wakil DPR Aceh, Nurzahri, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat apapun mengenai hal tersebut. Justru menurutnya, Bawaslu sendiri yang telah merampas kewenangan DPR Aceh dalam melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Kendati demikian, DPR Aceh tidak mempersoalkan adanya gugatan tersebut. Meskipun Bawaslu telah melantik 3 orang pimpinan Bawaslu Aceh dan saat ini sudah mulai bekerja. "Harusnya gugat dulu, jangan lantik dulu anggota Bawaslu, tapi DPR Aceh tidak akan mempersoalkan itu," tutupnya.

Sementara itu, salah seorang pimpinan Bawaslu Aceh, Dr. Muklir S.So,SH,M.Ap menyebutkan, tidak ada landasan hukum untuk menolak keberadaan Bawaslu Aceh yang dibentuk oleh Bawaslu Pusat. Katanya, dalam Qanun dan UUPA disebutkan, Panwaslih dibentuk untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

"Jadi keberadaan Bawaslu Aceh itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada, yaitu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang pemilihan umum dan UU Nomor 8 Tahun 2012," ungkap Muklir.(dbs/bhc/riz)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
• Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
• Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
• Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
• DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
• Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]