Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hukuman Mati
Capres Konvensi Demokrat akan Hukum Mati Koruptor
Sunday 12 Jan 2014 17:20:36

Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum.Sesaat Selepas Penjaringan Konvensi Partai Demokrat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam acara Diskusi publik menjelang perhelatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 guna mencari sosok Calon Presiden (Capres) yang mampu membawa gagasan dan perubahan bagi bangsa Indonesia, dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara kedepan.

Boni Hargens (Direktur LPI) sebagai moderator dalam diskusi ini dengan menghadirkan narasumber salah seorang Capres dari Konvensi Partai Demokrat Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum, yang juga sebagai Anggota BPK-RI.

Menurut Cak Ali yang terpenting saat ini para kandidat Capres berani meyampaikan gagasan dan pemikiranya, agar Indonesia kedepan harus menjadi negara yang kuat. Walau benih sosok pemimpin bagus namun bila tumbuh di lahan yang kurang subur, bagaimana dapat mengagas dan menyiapkan gagasan besar kepada rakyat.

"Kalau saya jadi Presiden saya akan melakukan penataan dan regulasi di Indonesia, yaitu pada UU 27 yang harus di tata ulang, simetris dengan UUD 1945 dan langkah pertama UU semua kedudukanya harus jelas," ujar Ali Masykur Musa atau sering disapa Cak Ali di Galery Cafe Cikini Jakarta Pusat Minggu (12/1).

Mengenai penegakkan hukum, Cak Ali mempunyai konsep pengampunan terhadap para koruptor di Indonesia saat ini.

"Oke yang dulu salah, korupsi bagian dari pengampunan, tapi kekayaan yang dimilik harus dikembalikan, dan kedepan kita sepakat hukuman mati dan pemiskinan untuk para koruptor," ujar Ali Masykur Musa salah seorang kader Nahdatul Ulama dan Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU).

Selanjutnya, 1 tahun masa kepemimpinan pertama akan melakukan moratorium, dan tidak akan ada lagi izin pertambangan baru yang dikeluarkan, semua harus disesuaikan dengan UUD 1945, dan kekayaan alam Indonesia harus kembali untuk rakyat, serta Indonesia akan keluar menjadi salah satu Mercusuar Dunia.

"Bukan hanya Rp 1.880 triliun APBN, seharusnya penerimaan negara kita harus mencapai Rp 4.000 triliun, maka tidak ada petani yang miskin dan tidak ada nelayan yang miskin," pungkas Ali Masykur Musa pria kelahiran Tulungagung Jawa Timur tahun 1962.(bhc/put)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]