Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hukuman Mati
Capres Konvensi Demokrat akan Hukum Mati Koruptor
Sunday 12 Jan 2014 17:20:36

Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum.Sesaat Selepas Penjaringan Konvensi Partai Demokrat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam acara Diskusi publik menjelang perhelatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 guna mencari sosok Calon Presiden (Capres) yang mampu membawa gagasan dan perubahan bagi bangsa Indonesia, dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara kedepan.

Boni Hargens (Direktur LPI) sebagai moderator dalam diskusi ini dengan menghadirkan narasumber salah seorang Capres dari Konvensi Partai Demokrat Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum, yang juga sebagai Anggota BPK-RI.

Menurut Cak Ali yang terpenting saat ini para kandidat Capres berani meyampaikan gagasan dan pemikiranya, agar Indonesia kedepan harus menjadi negara yang kuat. Walau benih sosok pemimpin bagus namun bila tumbuh di lahan yang kurang subur, bagaimana dapat mengagas dan menyiapkan gagasan besar kepada rakyat.

"Kalau saya jadi Presiden saya akan melakukan penataan dan regulasi di Indonesia, yaitu pada UU 27 yang harus di tata ulang, simetris dengan UUD 1945 dan langkah pertama UU semua kedudukanya harus jelas," ujar Ali Masykur Musa atau sering disapa Cak Ali di Galery Cafe Cikini Jakarta Pusat Minggu (12/1).

Mengenai penegakkan hukum, Cak Ali mempunyai konsep pengampunan terhadap para koruptor di Indonesia saat ini.

"Oke yang dulu salah, korupsi bagian dari pengampunan, tapi kekayaan yang dimilik harus dikembalikan, dan kedepan kita sepakat hukuman mati dan pemiskinan untuk para koruptor," ujar Ali Masykur Musa salah seorang kader Nahdatul Ulama dan Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU).

Selanjutnya, 1 tahun masa kepemimpinan pertama akan melakukan moratorium, dan tidak akan ada lagi izin pertambangan baru yang dikeluarkan, semua harus disesuaikan dengan UUD 1945, dan kekayaan alam Indonesia harus kembali untuk rakyat, serta Indonesia akan keluar menjadi salah satu Mercusuar Dunia.

"Bukan hanya Rp 1.880 triliun APBN, seharusnya penerimaan negara kita harus mencapai Rp 4.000 triliun, maka tidak ada petani yang miskin dan tidak ada nelayan yang miskin," pungkas Ali Masykur Musa pria kelahiran Tulungagung Jawa Timur tahun 1962.(bhc/put)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
• Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
• Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
• AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
• DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
• Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]