Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dana Desa
Camat Luas Kabupaten Kaur Bantah Lakukan Pungli Dana Desa 2018
2018-12-06 05:59:58

Camat Luas, Indra Jaya saat memberikan keterangan di ruang kerjanya ,dengan para awak media, Rabu (5/12).(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan sekitar kecamatan Luas kabupaten Kaur, Bengkulu bahwa Indera Jaya sebagai Camat Luas ditudang menerima uang tunai dari seluruh Kepala Desa (Kades) sebesar Rp. 4.500.000 per Desa.

Terkait hal tersebut menjadikan beberapa para awak media untuk mendatangi Camat Luas guna mendapat informasi yang jelas dan gamblang dari yang bersangkutan yakni Camat luas pada, Rabu (5/12).

Camat Luas Indera Jaya, MPd membantah keras terkait informasi yang berkembang di masyarakat tersebut, bahwa Camat Luas menerima uang tunai dari seluruh Kepala Desa se-Kecamatan yang berjumlah 12 Desa dan masing- masing Kepala Desa memberikan Rp. 4.500.000,- setiap Desanya kepada Camat.

Indra Jaya mengatakan bahwa, "informasi yang berkembang tersebut sangat lah tidak mungkin terjadi, karena terlalu besar saya dapat duit kalau sejumlah Rp. 54.000.000,- dari keseluruhan Kepala Desa di Kecamatan Luas," ungkapnya, Rabu (5/12).

Tapi Camat Indra Jaya tidak membantah kalau nantinya Kepala Desa yang ada di wilayah kecamatan tetap melakukan pemberian rokok atau apa yang jumlahnya kecil, itu biasa saja dan wajar -wajar saja sebagai ucapan terimakasih. jelas Indra dengan para awak media di ruang kerjanya.

"Dari isu ini adalah sikap fitnah orang yang memakan orang menuding saya, tapi yakinlah semua itu pasti akan dibalas Allah nantinya, ungkap Indera.

Sebagai wewenang Camat itu secara global saja terkait kegiatan Dana Desa, seperti pemberian rekomendasi terhadap Kepala Desa yang ingin mencairkan uang Dana Desa,yang sudah memiliki persyaratan yang cukup sesuai dengan pengesahan tim verifikasi kecamatan dan pendamping desa. Sehingga, Camat meneruskan mengeluarkan rekomendasi.

Sebagai penutup Indera Jaya menegaskan secara gamblang bahwa, "informasi pungli tersebut sangat tidak benar," pungkasnya.(bh/aty)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]