Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kasus Lahan Bandara Long Ampung
Camat Dikonfirmasi Ganti Rugi Lahan Bandara, Staf Camat Long Ampung Kebakaran Jenggot
Monday 20 Jan 2014 06:44:07

Lahan Warga yang sedang di gusur dengan alat berat untuk perluasan bandara Long Ampung.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tuntutan warga Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, Provnsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang berada di daratan Apau Kayan perbatasan RI - Malaysia, ada sedikitnya 30 Kepala Keluarga (KK) yang tanah atau lahan perkebunan mereka dicaplok untuk perluasan Bandara Long Ampung, menuntut hak Ganti Rugi atas lahan mereka.

Namun, sayangnya setelah melakukan wawancara dengan Camat melalui Telpon selularnya, jajaran staf kecamatan Kayan Selatan meradang bagai kebakaran jenggot, dan mengirimkan pesan singkat kepada pewarta BeritaHUKUM.com dengan kata, "Anjing", sungguh tidak beretika dan tidak memahami dengan jelas peran, fungsi dan kedudukan sebagai aparatur negara yang melayani masyarakat, sehingga dapat di pertanyakan ada hubungan pekerjaan perluasan Bandara Long Ampung dan unsur yang terkait dalam lingkup kecamatan Kayan Selatan.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, sebagaimana sumber yang dilontarkan oleh TM. Ngang dan TM. Tio, keduanya mewakili warga lainnya yang lahannya terkena dampak perluasan Bandara yang hingga saat ini tidak ada ganti rugi.

"Sudah lebih satu tahun kami sudah ajukan keberatan ganti rugi kepada kepala bandara, namun tidak ada jawaban sama sekali," ujar TM Ngang dan TM. Tio.

Dikatakan TM. Tio melalui telp selularnya. Rabu (13/1) lalu bahwa, yang lalu lalu sudah diajukan kepada Kepala Bandara Long Ampung, namun tidak ada keputusan. Belakangan di ketahui bahwa, pengajuan keberatan tuntutan ganti rugi kepada kepala bandara yang di jawab Nurul, dikembalikan melalui kepala desa untuk diperbaiki, namun Kepala Desa Long Ampung hanya menyimpan dan tidak menyampaikan kepada kami sebagai pihak korban, ujar TM. Tio.

TM. Tio juga menambahkan bahwa, baru pada hari, Rabu (13/1) lalu mengajukan melalui Camat Long Ampung, namun Camat melarang untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Dinas Perhubungan Kaltim, dan meminta warga yang lahan di caplok untuk melakukan pertemuan kembali dengan pihak kontraktor, untuk membicarakan ganti rugi, jelas TM. Tio.

"Setelah kami ajukan surat tuntutan melalui camat, camat melarang untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Dinas Perhubungan Kaltim, dan akan dipertemukan kembali dengan kontraktor untuk membicarakan ganti rugi," ujar TM. Tio.

Penolakan Camat kepada warga untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Dishub Kaltim dinilai sikap yang bertolak belakang, di penyataan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim melalui Yuki Subekti, Kasi Keselamatan Penerbangan Dishub Kaltim, kepada pewarta diruang kerjanya bahwa, mengenai pengembangan atau perluasan Bandara Long Ampung ada dua anggaran, yaitu APBD Kabupaten Malinau dengan pekerjaan perpanjangan landasan pacu dan pemotongan gunung yang menggunakan APBD Provinsi Kaltim, jelas Yuki.

"Selama ini tidak ada keberatan atau tuntutan dari warga Long Ampung mengenai ganti rugi lahan mereka, karena laporan dari Kepala Bandara bahwa, lokasi tanah tersebut merupakan lokasi milik bandara, namun kalau ada warga yang ajukan tuntutan ganti rugi tentu kita akan menyelesaikannya," ujar Yuki.

Camat Kecamatan Kayan Selatan, Saul Jau, di konfirmasi pewarta melalui telpon selularnya mengatakan, selama ini tidak pernah ada laporan warga Desa Long Ampung mengenai ganti rugi lahan atas perluasan bandara Long Ampung, dan selama ini tidak pernah sampaikan atau tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan mereka masalah ganti rugi, namun yang mereka lakukan dengan Kepala Bandara, ujar Saul Jalung.

"Saya baru tahu hari ini mereka sampaikan surat tuntutan ganti rugi mereka, namun sebelumnya belum ada mereka ajukan tuntutan, dan mereka juga tidak pernah melaporkan kepada saya, namun pernah disampaikan oleh kepala bandara," ujar Jalur.

Saul Jalung menegaskan bahwa, akan memfasilitasi tuntutan warga, hal ganti rugi lahan mereka atas perluasan Bandara Long Ampung, dengan melakukan pertemuan dengan warga dan pihak kontraktor, tegas Saul Jalung.

Nurul, Kepala Bandara Long Ampung, yang sedang berada di Samarinda yang saat dihubungi melalui telpon selularnya pada, Jumat (17/1) kemarin untuk meminta waktu untuk konfirmasi, namun jawaban dibalik hpnya mengatakan, "saya sedang bertemu dengan rekanan jadi sore saja kita ketemu dibandara," ujar Nurul Singkat.

Sore harinya hingga pukul 17.00 Wita tak ada kabar dari Kepala Bandara Long Ampung dan ketika dihubungi kembali melalui telpon selularnya yang bersangkutan tidak mengangkat panggilan pewarta, pada hal informasi dari Nurul penting terkait laporannya kepada Dinas Perhubungan Kaltim bahwa, lahan tersebut merupakan milik bandara dan tidak ada gugatan keberatan atau tuntutan dari warga, namun kenyataan di lapangan sejak tahun 2012 warga telah melayangkan surat keberatan tuntutan ganti rugi lahan mereka melalui Nuru, selaku kepala bandara Long Ampung.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Lahan Bandara Long Ampung
 
Aneh, Mantan Kades Ancam Penjarakan Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung
 
Pemprov Kaltim Diduga Diamkan Surat Tuntutan Warga Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung
 
Ada Apa Bupati Malinau Larang Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung
 
Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung 'Harga Mati'
 
Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara, Warga Long Ampung ke Dishub Kaltim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]