Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Calon Pendamping Desa di Aceh Pertanyakan Kepastian Tes Seleksi Akhir
Friday 04 Sep 2015 22:55:24

Ilustrasi. pelamar untuk menjadi tenaga pendamping profesional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa di Aceh.(Foto: istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Calon Pendamping Desa yang dibuka oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh mempertanyakan kepastian pamangilan tes seleksi akhir di Badan Perencanaan Pemberdayaan Pembangunan
Masyarakat Desa (BP3MD) Kabupaten Aceh Utara.

Sebelumnya, PB3MD Provinsi Aceh mengatakan hasil seleksi bagi calon Pendamping Desa akan dibuka pengumuman seleksi pada akhir bulan Agustus 2015. Karena, bagi yang lulus seleksi akan bertugas pada 1
September 2015.

"Tetapi kenyataannya sampai hari ini belum ada pengumuman," kata salah seorang pendaftar calon Pendamping Desa, H. Jafar Siddiq, ST, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (4/9), di Lhoksukon.

Dirinya, pun telah menghubungi Pengawas di Kabupaten Aceh Utara dan pihaknya menjelaskan terjadinya keterlambatan karena banyaknya pelamar hingga capai 3 ribuan lebih.

Namun demikian, Jafar mengaku akan tetap menunggu hasil dan kebijakan pemerintah dalam semua kebijakan sejauh rakyat bisa menunggu tapi bukan harapan, melainkan sebuah kepastian.

Sementara itu, Pendamping Desa Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, meminta kepada semua calon Pendamping Desa untuk bersabar. "Insyaallahah dalam minggu kedua bulan ini akan mengikuti tes," ujarnya.

Hamdani mengatakan, pengumuman kelulusan begi peserta yang lewat tes tulis akan diumumkan pada awal bulan Oktober 2015.

Sebagaimana diketahui, rekrutmen tenaga pendamping profesional pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) ini dibuka sejak Selasa (4/8) lalu.

Pendamping yang akan direkrut yaitu tenaga ahli yang akan berkedudukan di kabupaten/kota, sementara untuk Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa akan berkedudukan di Kecamatan.

Adapun jumlah yang dibutuhkan untuk seluruh Aceh sebanyak 2.582 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah pendamping yang akan diterima sebanyak 42 orang akan bertugas pada 6 posisi tenaga ahli. Sebanyak 309 pendamping desa, dan 2.231 pendamping lokal desa. Seluruh pendamping akan ditugaskan di 2.257 desa di 289 kecamatan di 23 kabupaten/kota di Aceh.(bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]