Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
Calon MK Tak Hafal Pancasila, Komisi III Lakukan Voting
Monday 04 Mar 2013 22:27:22

Fit and proper test Hakim Agung di gedung DPR RI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Memilukan. Hal itu yang mungkin bisa diucapkan pada calon katua Mahkamah Konstitusi (MK), Djafar Al Bram. Saat menjalani fit and proper test, Senin (4/3) dengan komisi III DPR RI, Djafar Al Bram salah-salah saat membaca Pancasila.

Saat diminta menyebut Pancasila, Djafar menyebut isi Pancasila ada yang ditambahi. Bahkan, Bram sempat terdiam sejenak sebelum menyebut isi Pancasila. Di sila kedua, Bram menambahkan kata "peri", padahal di sila ini bunyinya adalah "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Dan satu lagi kesalahan yakni pada sila keempat.

Bram menyebut sila keempat adalah "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan keadilan". Hal itu langsung diralat oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Sebab, dalam sila ini tidak menggunakan kata "keadilan", melainkan "perwakilan". "Jadi yang benar, pada sila keempat ini adalah 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan," ujar Ahmad Basarah.

"Ini catatan bagi Komisi III. Calon hakim MK tak hafal Pancasila. Bagaimana bisa memahami nilai-nilai Pancasila kalau konstruksinya tidak hafal. Tugas MK itu menguji undang-undang atas UUD 1945. Di Pembukaan UUD 1945 itu ada Pancasila," pesan Basarah.

Saat ini pemilihan katua MK masih berlangsung. Anggota komisi III saat ini sedang melakukan voting. Pengumuman siapa pengganti Mahfud MD akan diumumkan malam ini. Setelah voting selesai, maka akan dilanjutkan penghitungan suara.(bhc/din)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]