Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hakim
Calon Ketua MK Sayangkan Institusi Pembocor Status Seseorang
Monday 04 Mar 2013 19:54:16

Prof. Dr. Arief Hidayat SH, MS, calon ketua Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Komisi III melakukan Fit and Proper Test terhadap calon Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga calon Ketua MK, mareka adalah Prof. Dr. Arief Hidayat SH, MS, Dr. Sugianto SH, MH, dan Dr. H. Djafar Albram SH., MH., SE., MM.,Bc., KN., CPN., M.AP. Calon pertama, Arier Hidayat menyayangkan Institusi yang mengedepankan omongan dari pada kinerjanya. Misalnya saja, sebelum status seorang diputuskan, Institusi penegak hukum sudah menggembar-gemborkan atau membocorkan status seseorang.

Seperti diketahui bersama, belakangan ini ramai diperbincangkan soal bocornya Sprindik Anas Urbaningrum dari Institus yang menanganinya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, sebelum ada keputusan resmi dari Lembaga tersebut, status seseorang dalam hal ini status Anas sudah diketahui publik.

Arief Hidayat, saat ditemui usai menjalani Fit and Proper Test di gedung DPR RI, Senin (4/3) menjelaskan, tidak sepatutnya Institusi dimanapun memberikan statment sebelum keputusun diambil. Apalagi jika menyangkut status seseorang. "Saya mengatakan , kalau ada hakim yang mempublish sebelum keputusan diambil, saya mengatakan itu tidak etis, konstitusi dimanapun itu harus memposisikan dirinya," katanya.

Lembaga penegak hukum harus bisa melakukan pikiran jernih, yang tidak menimbulkan statment yang kontroversi. "Harus mempunyai pikiran jernih untuk berkomentar. Harus bisa memposisikan diri kapan harus diumumkan, kapak tidak," tambahnya.

Sementara jika dirinya terpilih menjadi Ketua MK untuk menggantikan Mahfud MD yang pensiun, Lembaga yang dipimpinnya nanti harus memiliki pikiran jernih, lepas dari kepentingan politik. "Saya mempunyai fungsi mencerahkan bangsa, sehingga kita melihat pernyataan-pernyataan hakim tidak mengandung konflik sosial, dan harus bersifat filosopis," tegasnya.

"Harus siap menentramkan dan bersifat menyatukan bangsa ini, itu posisi yang harus diambil seorang hakim terutama hakim MK," pungkasnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]