Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kapolri
Calon Kapolri Baru Diharapkan Mampu Berantas Narkoba dan Judi
2016-06-09 05:37:15

Ketua Umum Partai PPP Romahurmuziy.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyampaikan calon pengganti Kapolri Jenderal Badrodin Haiti diharapkan mampu memberantas narkoba dan perjudian.

Pasalnya, mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan narapidana yang terlibat kasus narkoba.

"Kejahatan narkoba dari waktu ke waktu makin menjadi. Dalam lima tahun terakhir, eskalasinya 50 hingga 70 persen. Karenanya, penting bagi kapolri baru untuk memberantas dua penyakit masyarakat itu (narkoba dan judi)," kata Romahurmuziy saat berada di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (8/6) malam.

Pria yang akrab disapa Romy ini juga meminta kapolri baru nantinya dapat menuntaskan kekerasan seksual yang marak terjadi. Polisi sebagai penyidik dari tindakan kriminal, harus mampu mendorong jaksa memberikan hukuman setimpal pada tersangka kekerasan seksual.

"Jangan sampai penyidik mengarahkan jaksa untuk tidak mampu menghadirkan hukuman terberat," ujar Romy.

Terkait sosok pengganti Badrodin, Romy mengaku PPP tidak mengunggulkan siapapun untuk jadi kapolri. Seluruh jenderal bintang tiga dianggap memenuhi kualifikasi.

Namun, Romy menekankan pentingnya regenerasi dalam pemilihan kapolri baru. "Proses regenerasi penting, jangan sampai ada lompatan atau keterputusan. Kita tahu pak Badrodin (angkatan) 81, akan pesiun pada bulan Juli 2016. Kalau ada penggantian, sejalan saja dengan proses regenerasi di Polri," jelasnya.

Sebagai partai pendukung pemerintah, Romy berkomitmen mendukung siapapun yang akan disodorkan Presiden Joko Widodo ke Komisi III DPR. "Siapapun yang dicalonkan Presiden, pada dasarnya Fraksi PPP akan mengamankan itu," tegasnya. (bh/as)


 
Berita Terkait Kapolri
 
Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]