Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Calon Independen Pilgub DKI Mulai Serahkan Data


Ilustrasi data serta dokumen peserta pemilihan umum kepala daerah (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membuka penyerahan berkas dukungan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub dan cawagub) dari jalur perseorangan atau independen, mulai Rabu (8/2) hingga Minggu (12/2). Setelah itu, KPU Provinsi DKI akan memverifikasi berkas dukungan tersebut selama dua pecan, mulai Senin (13/2) hingga Minggu (26/2).

Berkas dukungan yang diserahkan itu, diharapkan data yang dijamin keasliannya dari para pendukung pasangan cagub-cawagub tersebut. "Kami minta seluruh berkas data, seperti tanda tangan dan KTP para pendukung dijamin keabsahan dan keasliannya. Kami pastikan akan melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro di Jakarta, Selasa (7/2).

Jika saat verifikasi, lanjut dia, pihaknya menemukan adanya nama yang sama dalam lembar dukungan pada pasangan cagub-cawagub yang berbeda, tindakan tegas akan dilakukan. Satu diantaranya dengan menghapus nama pendukung tersebut dari lembar dukungan. "Misalnya calon independen pertama didukung warga bernama A, kemudian calon independen kedua juga didukung si A. Maka nama si A ini akan dicoret dari semua berkas calon independen itu," jelasnya.

Nantinya, jumlah dukungan yang masuk dalam lembar dukungan dari masing-masing calon, akan diperiksa 100 staf KPU Provinsi DKI Jakarta. Petugas ini akan melaksanakan verifikasi selama dua minggu. Tidak hanya melihat keabsahan data pendukung, melainkan juga menghitung kembali berkas data pendukung dari tim calon independen.

Dalam pemeriksaan berkas administrasi ini, ungkap Juri, tim sukses dari masing-masing calon independen diperkenankan untuk datang dan dapat menjadi saksi. Pihaknya juga menyediakan kartu identitas bagi tim sukses dari masing-masing calon independen yang ingin mengikuti proses pemeriksaan berkas dukungan ini.

Jika hasil verifikasi tenryata dukungan kurang dari batas minimal sebanyak 407.345 orang, Juri memastikan, pasangan calon independen itu masih mendapat kesempatan untuk melengkapi data dengan batas waktu satu minggu setelah masa verifikasi selesai. Untuk itu, calon independen sebaiknya melebihkan jumlah dukungannya, agar bisa menjadi stok untuk mengantisipasi kekurangan dukungan itu.

Calon independen cagub-cawagub DKI Jakarta ini, ada dua pasangan. Mereka yakni pasangan Marsekal Muda TNI (Purn) Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji yang mengklaim telah memiliki 500 ribu dukungan dari berbagai kalangan di Jakarta. Satu lainnya adalah pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin juga mengklaim dukungan dalam bentuk KTP sudah mencapai 550 ribu orang.(bjc/irw)


 
Berita Terkait PilGub
 
Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]