Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub DKI
Calon Gubernur Boleh Pasang Alat Peraga
Saturday 01 Sep 2012 20:11:18

Foke - Nara dan Jokowi - Ahok (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan calon gubernur Fauzi Bowo dan Joko Widodo menggunakan alat peraga, saat kampanye putaran kedua pada 14 - 16 September mendatang. Namun pemasangan alat peraga diperbolehkan dengan syarat berada 100 meter dari lokasi kampanye.

Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Suhartono mengatakan, setelah dilakukan rapat bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan kedua tim sukses pasangan calon, diperbolehkan adanya pemasangan alat peraga. Awalnya penggunaan alat peraga yang dipasang di tempat umum dilarang, dengan alasan tidak adanya pelaporan dana kampanye yang diwajibkan pada putaran kedua.

“Alat peraga boleh dipasang, dengan syarat dipasang di radius 100 meter dari tempat kampanye diselenggarakan, tidak boleh lebih dari itu”, kata Suhartono, usai melakukan rapat tertutup di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).

Kebijakan ini diambil juga untuk menjaga estetika keindahan dan kebersihan kota. Selain itu, alat peraga juga hanya diperbolehkan dipasang selama masa kampanye saja yakni pada 14 - 16 September mendatang.

Untuk penajaman visi dan misi, KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat publik dan talkshow yang ditayangkan di stasiun televisi. Kedua agenda tersebut akan dilakukan di dua stasiun televisi berbeda pada waktu yang berbeda pula. "Sama seperti putaran pertama. Hanya saja putaran kedua ini memang ditambah dengan adanya talkshow", ujarnya.

Materi debat publik yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 September mendatang, ditetapkan empat klaster untuk dibahas oleh dua pasangan calon tersebut. Keempat klaster itu adalah masalah infrastruktur, kesehatan dan ekonomi rakyat, tata kelola pemerintahan, serta sosial budaya.

Sementara untuk, talkshow akan digelar pada hari terakhir kampanye yaitu tanggal 16 September. "Semuanya akan dilakukan pada pukul 19.00. Untuk debat publik diadakan di Jak TV dan talkshow di Metro TV", jelasnya.

Dalam pelaksanaan debat publik dan talkshow kali ini diusulan agar calon wakil gubernur juga diberi ruang untuk ikut menjelaskan visi misinya. "Selama ini kan selalu cagubnya yang berbicara. Tadi diusulkan cawagubnya juga ikut memaparkan. Dan ini sedang kami bahas lagi", tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah menegaskan pemasangan alat peraga tetap diperbolehkan asalkan sepanjang sesuai dengan aturan. “Tidak boleh ada unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)”, tegasnya.(brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pilgub DKI
 
• Pengumuman Rekepitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran - 2
 
• Rekapitulasi Pemilukada DKI Jakarta Sudah di Tingkat Kecamatan
 
• Foke Kalah, PAN Bantah Mesin Parpol Tak Bekerja
 
• Suara Foke Unggul di Kelurahan Kramat
 
• Meskipun Tak Dijaga Aparat Kepolisian, Pemilihan di TPS 026 Berjalan Lancar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]