Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Calon Anggota BPK Kembali Digarap KPK
Wednesday 03 Jul 2013 17:56:57

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Rabu (3/7), calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Muchayat kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka," ujarnya, Rabu (3/7).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Terkait Kasus Hambalang, hari KPK memeriksa Muchayat, yang bersangkutan hadir," ujar Johan.

Dugaan keterlibatan Muchayat dalam kasus Hambalang diduga pertama kali disebutkan oleh juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng.

Selain Muchayat, KPK juga memanggil Sadi, Sudiro, dan Iswandi. Mereka bertiga tersebut merupakan Pemeriksa Barang/Jasa P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sama seperti Muchayat, ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 243 miliar itu.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng dan eks Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]