Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Calo Tenaga Kerja Divonis 9 Bulan Penjara
Sunday 14 Apr 2013 10:00:57

Ilustrasi.(Foto: Ist)
BOJONEGORO, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memvonis terdakwa kasus penipuan calon tenaga kerja dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Hendra Putra (32) sebelumnya oleh JPU dituntut hukuman selama 1 tahun penjara. Namun Majelis Hakim PN akhirnya memvonis terdakwa dengan hukuman 9 bulan kurungan penjara. Vonis dijatuhkan karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Pertimbangan keringanan hukuman terhadap terdakwa ini karena korban NA warga Jalan Rajawali, yang ternyata juga dihamili oleh terdakwa akhirnya menikah.

"Persetubuhan antara korban dengan terdakwa ini terungkap dalam proses persidangan. Karena terdakwa mau tanggungjawab itu menjadi pertimbangan hukuman," ujar Eko Supriyatno usai sidang, Sabtu (13/4).

Agenda sidang dengan jadwal putusan ini sempat tertunda satu minggu karena terdakwa tidak membawa surat penyataan poligami yang ditandatangai kedua belah pihak, istri tua dan istri muda. Dalam sidang tadi, kedua istri terdakwa juga hadir mendengarkan putusan.

Sekedar diketahui, Hendra Putra membujuk korban NA bisa menjadi karyawan PT Pertamina, Surabaya pada Agustus 2012. Korban telah menyerahkan uang Rp 11,5 juta. Namun dalam perjalanannya, korban tak kunjung mendapat pekerjaan seperti yang dijanjikan terdakwa. Keduanya kenal pada Juni 2012 dari jejaring sosial Facebook.

Bahkan keduanya menjalin asmara hingga berbadan dua. Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi. Lantaran diketahui ternyata terdakwa sudah memiliki istri dan dua anak. Sementara, pernikahan di dalam penjara akan dilangsungkan setelah terdakwa mendapat izin poligami dari keluarga dan pengadilan agama.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]