Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Call Center Tim Tanggap COVID-19 Siap Layani Warga 24 Jam
2020-12-06 16:54:58

JAKARTA, Berita HUKUM - Layanan call center Tim Tanggap COVID-19 selalu siap melayani warga yang membutuhkan informasi terkait Corona Virus Disease selama 24 jam. Sejak 27 Januari-4 Maret 2020, layanan call center telah melayani pemberian informasi kepada 2.348 warga.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, telepon maupun Whatsapp yang masuk rata-rata sekitar 20 sampai 40 penanya setiap harinya sebelum adanya pengumuman kasus positif COVID-19 di Indonesia.

"Begitu diumumkan, tanggal 2 Maret 2020 sebanyak 997 penanya rinciannya 279 melalui telepon dan 721 pesan Whatsapp. Kemudian, pada 3 Maret mencapai 993 penanya, rinciannya 396 melalui telepon dan 597 melalui pesan Whatsapp. Ada peningkatan," ujarnya, Kamis (5/3).

Widyastuti menjelaskan, menyikapi semakin banyaknya warga yang memerlukan informasi terkait COVID-19, saat ini sebanyak 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) muda lintas SKPD dari formasi pengangkatan tahun 2019 direkrut menjadi front liner di call center.

"Puluhan ASN yang masuk dalam Tim Tanggap COVID-19 ini dibagi menjadi tiga sif untuk memberikan layanan 24 jam di layanan call center 112, 119 dan 081388376955," terangnya.

Ia menambahkan, pihak yang menghubungi di antaranya; warga DKI Jakarta dan luar Jakarta yang menanyakan info atau edukasi; laporan dugaan kasus dari masyarakat dan fasilitas kesehatan; perusahaan baik pengusaha mal, gedung, apartemen, taman hiburan atau wisata, hotel, dan lain-lain; kemudian, rumah sakit yang menanyakan alur/SOP/ alat pelindung diri (APD).

"Ada juga warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang menghubungi kami untuk mengetahui langsung perkembangan terkini dan informasi seputar COVID-19 di Jakarta," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]