Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PKB
Caleg Dicoret KPU, PKB Siapkan Penggantinya
Tuesday 30 Jul 2013 19:07:00

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).(Foto: Ist)
SUMENEP, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep mengaku bergerak cepat menyiapkan calon pengganti, pasca pencoretan salah satu caleg partainya yang tercantum dalam daftar caleg sementara (DCS).

Wakil Ketua DPC PKB Sumenep, Dulsiam, Selasa (30/7) menjelaskan, pihaknya memastikan segera menyampaikan ke KPU, nama baru sebagai pengganti dari caleg yang dicoret karena dinilai bermasalah. Setelah 'menggodok' beberapa nama, akhirnya dari beberapa usulan nama, mulai mengerucut pada satu nama.

"Kami sudah menyiapkan nama pengganti caleg yang dicoret dari DCS oleh KPU itu. Penggantinya dari kader PKB sendiri. Penggantian ini juga melalui proses seleksi seperti calon yang lainnya. Dan yang pasti, kami mempertimbangkan elektabilitas calon," katanya, seperti yang dikutip dari beritajatim.com, pada Selasa (30/7).

Dulsiam menjelaskan, meski nama pengganti itu sudah ada, tapi pihaknya belum bisa menyebutkan, dengan dalih masih akan menyerahkan nama pengganti tersebut kepada KPU setempat. "Maaf. Untuk sementara, kami belum bisa mengumumkan nama pengganti dari caleg yang dicoret itu," ungkapnya.

Menurut Dulsiam, pihaknya bisa menerima keputusan KPU yang mencoret salah satu calegnya, karena semua keputusan terkait hal itu merupakan kewenangan KPU. Ia meyakini, keputusan KPU sudah melalui prosedur yang benar. "Kami akan menyerahkan nama pengganti tersebut pada tanggal 02 Agustus mendatang," terangnya.

Sebelumnya, KPU Sumenep terpaksa mencoret salah satu caleg PKB yang tercantum di DCS, daerah pemilihan (dapil) IV nomor urut 4. Pencoretan tersebut dilakukan, karena yang bersangkutan pernah dipidana dan masa bebas hingga saat ini belum 5 tahun. Padahal sesuai aturan, seorang mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif, maka sekurang-kurangnya masa bebas dari penjara harus mencapai 5 tahun.

Selain syarat masa bebas sudah lebih dari 5 tahun, mantan narapidana harus melampirkan surat keterangan dari kepolisian bahwa tidak berulang melakukan kesalahan, serta mengumumkan ke media bahwa telah menjalani masa tahanan.(tem/ted/bjc/bhc/rby)


 
Berita Terkait PKB
 
• PKB: Semua Melemah, Sumber Nafkah Sulit Dan Kebijakan Terkesan Colong-colongan
 
• PKB Umumkan Struktur Pengurus Baru Partai Periode 2019-2024
 
• DPW PKB DKI Jakarta Dukung Cak Imin Kembali Menjadi Ketum PKB Periode 2019-2024
 
• Cak Imin Sambangi Ma'ruf Amin, Bahas Soal Kabinet Kerja Jilid II Hingga Milad PKB
 
• PKB Berharap Efek Ekor Jas dari Pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]