Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
HAKI
Cadbury Kalah Atas Sengketa Warna Ungu
Monday 07 Oct 2013 00:45:16

Cadbury kemungkinan akan mengajukan banding terhadap putusan terbaru ini.(Foto: Ist)
AMERIKA, Berita HUKUM - Nestle menang di persidangan terhadap perusahaan saingannya, Cadbury, atas sengketa penggunaan warna ungu sebagai merek dagang. Tahun lalu Cadbury memenangkan kasus hukum untuk menghentikan perusahaan cokelat lainnya menggunakan warna ungu khusus - yang dikenal sebagai Pantone 2865c.

Tapi perusahaan asal Swiss Nestle, sebagai perusahaan makanan terbesar di dunia, kini memenangkan kasusnya sehingga mematahkan putusan sebelumnya itu.

"Formulasi Cadbury tidak memenuhi persyaratan untuk pendaftaran merek dagang," kata pengadilan Inggris.
Pengadilan Tinggi juga mengatakan aplikasi merek dagang ini "kurang jelas, kurang teliti, dan kurang objektivitas yang diperlukan untuk memenuhi syarat pendaftaran merek dagang."

Sengketa hukum atas warna ungu ini sudah berlangsung sejak 2008 lalu, ketika Nestle awalnya menentang penerapan putusan hukum atas warna ungu Cadbury.

Cadbury -yang dibeli oleh raksasa makanan AS Kraft pada tahun 2010- telah menggunakan warna ungu pada pembungkus cokelat mereka sejak awal abad 20.

"Kami kecewa dengan keputusan terbaru ini, tetapi penting untuk menunjukkan bahwa hal ini tidak mempengaruhi hak kami untuk melindungi warna ungu kami dari orang lain yang berusaha untuk membuat produk mereka mirip dengan cokelat Cadbury," kata juru bicara Cadbury.

"Warna ungu kami telah dikaitkan dengan Cadbury selama satu abad dan publik Inggris telah tumbuh dengan pemahaman yang terhubung dengan cokelat kami.

"Kami sedang mempelajari putusan ini dan akan mempertimbangkan langkah kami berikutnya yang meliputi kemungkinan banding."

Nestle mengatakan menyambut keputusan pengadilan, yang menurutnya "adalah hasil yang tepat dari perspektif hukum."(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]