Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemerkosaan
Cabuli Pelajar, Anggota DPRD Lebak Divonis 6 Tahun Penjara
Friday 15 Feb 2013 22:46:47

Ilustrasi.(Foto: Ist)
PANDEGLANG, Berita HUKUM - Terbukti mencabuli pelajar, oknum Anggota DPRD Lebak Yaya Supriadi (40), diganjar hukuman 6 tahun penjara. Politisi PKB ini juga didenda Rp 60 juta subsider lima bulan kurungan. Kasus asusila ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (14/2).

Menurut Noerista Suryawati (ketua Majelis Hakim), dengan anggota Lili Evelin dan Diana Febrina Lubis dalam putusannya menyatakan dakwaan Jaksa primair pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, unsurnya dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya tidak terbukti.

Tapi terdakwa Yaya Supriadi terbukti melanggar dakwaan subsidiair pasal 81 ayat (2) unsurnya dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda 60 juta subsidair lima bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsidair 6 bulan penjara. Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, bahwa perbuatan cabul kepada anak tersebut oleh terdakwa dilakukan tanggal 7 Desember 2010, terdakwa Yaya Supriadi adalah Anggota DPRD Kabupaten Lebak melakukan perbuatan pencabulan terhadap pelajar asal Lebak, perbuatan tersebut dilakukan di dalam mobil dan di sejumlah tempat di Kabupaten Pandeglang.

Korban bersama keluarganya tidak terima atas perbuatan terdakwa tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Pandeglang Jumat (20/4) lalu ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang.(sun/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
• Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
 
• Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
• HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
 
• Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
 
• Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]