Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencabulan
Cabuli Bocah 6 Tahun, Pelaku Oknum Ojek Online Ditangkap Polisi
2019-04-05 14:58:42

RM Pelaku Ojek Online yang cabul bocah 6 tahun di periksa polisi.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang oknum pengendara Ojek Online di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diketahui bernama Rusmadi (46) yang juga sehari-hari bertugas sebagai honores pada Dinas Satpol PP kota Samarinda melakukan tindakan tak terpuji dengan mencabuli seorang bocah yang masih berusia 6 tahun.

Akibat berbuatan biadabnya Rusmadi (RM) yang sudah mempunyai 3 orang anak tersebut ditangkap tim Reskrim Polsek Samarinda kota pada, Senin (2/4) setelah menerima laporan orang tua dari korban FAM (6) korban pencabulan tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com dimana RM (46) salah seorang oknum Ojek Online yang mendapat orderan untuk mengantar jemput korban FAM (6) bersama kakaknya yang bersekolah di Sambutan dan mengantarkannya ke Jl Bayangkara tempat ibunya bekerja.

Namun dalam perjalanan, kedua kakak beradik yang dibawah oleh pelaku. Saat itu korban FAM berada di depan dan kakaknya diboncengi dibelakang. Pelaku meraba-raba kemaluan korban, tangan pelaku menyelinap masuk ke dalam rok bocah FAMy ang kala itu korban menolak dengan mengatakan, "Jangan om nanti tangan om bau, namun tidak dihiraukan pelaku," ujar ibunya korban saat memberikan lapiran kepada Polisi.

Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Samarinda Kota

Setelah menerima laporan Polusipun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku Rusmadi akhirnya di tangkap sekitar pukul 16.00 WITA, di depan kantor Pos Indonesia di Jalan Sultan Sulaiman, Sambutan.

Penangkapan terhadap pelaku dengan menggunakan jasa Johan Teguh Santoso (29) pemilik akun Ojek Online yang dibeli pelaku Rusmadi. Johan dengan berpura-pura mengajak Rusmadi untuk memancing ikan di Sambutan.

“Saya pancing dia Rusmadi dengan berpura pura janjian memancing di Sambutan, pas ketemu depan kantor pos Sambutan pukul 16.00 Wita pelaku langsung di tangkap," ujar Johan di Mapolsek Samarinda Kota, Rabu (3/4).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pencabul bocah 6 tahun itu. Namun demikian, saat ini, Rusmadi, masih diperiksa penyidik.

“Alhamdulillah setelah menerima laporan, Rusmadi Ojek Online terduga pencabul bocah 6 tahun sudah ditangkap,” ujar Abdillah.

Saat ini pelaku telah ditahan dan pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, tegas Abdillah.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pencabulan
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
 
Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
 
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
 
Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
 
Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]