Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
CPNS K II Aceh Gunakan SK Warung Kopi
Friday 14 Jun 2013 17:59:35

Darwan S.pdi Kepala MTsN Perlak Kota.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil kata gori dua kabupaten Aceh Timur terindikasi sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), baik peserta, Instansi maupun sekolah di mana colon mendapatkan SK bahwa pernah mengajar, namun oknum tersebut tidak pernah mengabdi di tersebut.

"Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) kecamatan perlak Kota, merupakan bukti CPNS K II sarat KKN, MTsN tersebut telah mengeluarkan SK terhada MR yang tidak pernah mengabdi di sekolah tersebut, Calon Pegawai Negeri sipil K II di Aceh Timur jelas sarat dengan KKN, dan terindikasi puluhan MR lainnya Ikut memalsukan SK pengabdian, baik melalui Instansi maupun internet.

"Dibukanya peluang pegawai Negeri melalui K II, membuat orang orang yang haus kekuasaan di kabupaten tersebut menghalalkan segala cara untuk menjadikan pegawai negeri, bahkan ada yang membuat SK honor / bakti Mulai 1 Januari 2006, sebagai syarat untuk jadi PNS, melalui internet karena Oknum tersebut baru honor tahun 2010.

"Surat Keterangan mengajar yang diterima MR di warung kopi kota perlak, dengan cara menelpon orang yang telah dibayar untuk membuat surat keterangan Mengajar (SK), SBK oknum pegawai tata usaha (TU) MTsN perlak Kota, jelas pemalsuan yang di lakukan Oknum Oknum tidak bertanggung jawab.

"Kepala tata usaha MTsn Perlak Kota Muhammad BE, saat di konfirmasi awak media ini mengatakan tidak tau dari mana MR mendapatkan SK tersebut, saya tidak tau mungkin anggota saya SBK yang buat, makanya sekarang Setempelpun sudah saya Simpan di laci, kalau dulu saya letakkan di luar aja," ujar Muhammad lagi.

Sementara Kepala MTsn Perlak Kota Darwan S.pdi saat di konfirmasi awak media ini di ruang kejanya, membenarkan MR memiliki Surat Keterangan mengajar dari sekolah ini, itupun dari kepala sekolah yang lama Ismail Yakob, namun setelah diperiksa semua pembukuan kita temukan MR tidak pernah mengajar disini,
sekarang semua persyaratan sudah kita stop (hentikan), seperti bukti penerimaan gaji, itu tidak kita berikan lagi," lanjut Darwan.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]