Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
COP
COP 17 Durban Diprediksi Berakhir Buruk
Thursday 01 Dec 2011 01:33:25

Para pembicara dalam Conference of Parties/COP ke-17 yang berlangsung di Durban, Afrika Selatan (Foto: Inhabitat.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pertemuan Conference of Parties/COP ke-17 yang digelar di Durban, Afrika Selatan, dikhawatirkan berakhir buruk. Pasalnya, negara-negara maju dan negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, mengusulkan untuk menunda kesepakatan penurunan emisi GRK sampai dengan 2020. Sementara inisiatif Eropa menginginkan sebuah kesepakatan yang komprehensif pada 2015 dan di-implementasikan pada 2020.

Sementara sikap Kanada yang menyatakan akan keluar dari Protokol Kyoto yang secara resmi akan diumumkan bulan depan, semakin menambah runyam putaran perundingan. Setidaknya ada tiga kekahwatiran utama terkait hasil dari pertemuan COP 17 nantinya. Hal itu antara lain, adanya mekanisme pasar yang baru untuk mengakomodir kepentingan industry negara maju, kedua tidak akan ada kesepakatan yang mengikat, dan ketiga rendahnya komitmen untuk menyelamatkan iklim bumi.

Dalam situasi genting seperti ini, seharusnya Indonesia sebagai negara yang digadang-gadangkan sebagai pemimpin penyelamatan iklim, harus mengambil sikap yang jelas dan tegas. Namun, hal tersebut tidak terlihat sama sekali sampai dengan hari kedua perundingan. Walhi menemukan pada delegasi Indonesia masih sibuk mengurusi berkas atau dokumen perundingan yang disinyalir mengalami keterlambatan.

“Selama ini putaran perundingan hanya dijadikan ajang mencari keuntungan bagi Amerika, Jepang, Kanada dan negara maju lainnya untuk terus mengekspansi industri kotor mereka dan perputaran barang dan jasa yang mereka produksi dan tak kalah pentingnya situasi itu juga menguntungkan elite-elite selatan yang korup. Tentu saja hal tersebut harus dilawan, karena bumi bukan komoditi akan tetapi ruang hidup bagi semua makhluk,” kata Kepala Departemen Hubungan Internasional dan Keadilan Iklim Walhi, Muhammad Teguh Surya, seperti dikutip situs resmi LSM tersebut, Kamis (30/11).

Pertemuan COP 17 harus bisa menghasilkan resolusi iklim yang adil dan proporsional agar bumi bisa diselamatkan. Protokol Kyoto harus diselamatkan, penurunan emisi oleh negara maju harus dilakukan secara domestic dan radikal, sumber pendanaan tidak boleh bersumber dari utang dan pasar karbon serta tidak dibenarkan adanya transfer teknologi kotor (biofuel, nuklir, batu bara dan yang sejenisnya) ke negara berkembang dengan kedok pembangunan bersih. (woi/biz)


 
Berita Terkait COP
 
Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
 
Berbicara Dalam Forum Steering Committee Meeting C40, Gubernur Anies Usulkan 3 Agenda Untuk Forum COP26
 
COP23, Menteri LHK: Perhutanan Sosial Menjadi Perhatian Dunia
 
2016 Tahun Transisi Ekstrem dari Pembicaraan ke Aksi Iklim
 
Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]