Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
COP
COP: HAKIM Harus Berani Bela Satwa Liar
Saturday 21 Apr 2012 04:48:31

Aksi COP menentang pembunuhan satwa liar yang dilakukan perusahaan asal Malaysia (Foto: BeritaHUKUM/boy)
SAMARINDA (BeritaHUKUM.com) - Jaksa menuntut 2 eksekutif PT. Khaleda Agroprima Malindo yang merupakan anak perusahaan asal Malaysia, Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad selama 1 (satu) tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Sedang 2 eksekutor lapangannya dituntut 1 (satu) tahun penjara, denda 20 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Jaksa terlalu ringan memberikan tuntutan, padahal jaksa bisa menuntut maksimal karena kejahatan yang mereka lakukan juga besar, yakni membantai orangutan secara sistematis,” kata Juru Kampanye dari Centre for Orangutan Protection (COP) Michel Irarya, melalui siaran persnya yang dikutip BeritaHUKUM.com, Sabtu (21/4).

Pernyataannya merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimum 5 (lima) tahun dan denda 100 (seratus) juta rupiah,” imbuh Michel Irarya.

COP menduga bisa saja proses hukum ini mendapat tekanan dari pihak-pihak yang bersangkutan dan merasa dirugikan dengan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

“Jangan sampai hukum Indonesia dianggap takut karena berhadapan dengan perusahaan transnasional seperti MKH Berhad asal Malaysia, sehingga lebih memilih untuk menghukum ringan pada pelaku kejahatan terhadap satwa liar. Kita adalah negara hukum, bangsa lain harus menghargai hukum Indonesia, bukan malah menginjak-injaknya,” tegas Michel.

”Dalam aksinya, Centre for Orangutan Protection membentangkan spanduk bertuliskan ‘Jangan Takut pada Malaysia’ dan Orangufriends yang mengenakan kostum orangutan di depan Pengadilan Negeri Tenggarong.

Centre for Orangutan memberikan dukungan penuh pada hakim untuk memberikan vonis hukuman maksimal bagi pembantai orangutan. (Cop/bhc/boy)



 
Berita Terkait COP
 
Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
 
Berbicara Dalam Forum Steering Committee Meeting C40, Gubernur Anies Usulkan 3 Agenda Untuk Forum COP26
 
COP23, Menteri LHK: Perhutanan Sosial Menjadi Perhatian Dunia
 
2016 Tahun Transisi Ekstrem dari Pembicaraan ke Aksi Iklim
 
Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]