Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
HAKI
CEO Apple dan Samsung Bertemu di Pengadilan
Wednesday 23 May 2012 12:39:00

Ilustrasi Apple, Samsung CEOs set for U.S. court talks (Foto: techgig.com)
SAN FRANCISCO (BeritaHUKUM.com) - Sengketa Paten berkepanjangan antara Samsung dan Apple tampaknya mulai menemukan penyelesaian. Sikap raksasa elektronik asal Korea Selatan sendiri makin lunak.

Kedua bos perusahaan raksasa tersebut, beberapa hari lalu memenuhi panggilan pengadilan di Amerika Serikat (AS). Tim Cook dari Apple dan Choi Gee-sung dari Samsung diperintahkan untuk menghadiri mediasi selama dua hari demi mengurai sengketa paten di antara mereka.

Namun tidak ada tanda-tanda keduanya hadir di pengadilan federal San Fransisco pada Senin lalu. Sesi mediasi yang tidak dibuka untuk publik itu bisa saja dilakukan di lokasi rahasia, seperti kantor pengacara. Sayangnya, kedua juru bicara perusahaan enggan berkomentar mengenai pertemuan ini.

Head of Samsung Mobile Division, JK Shin sebelumnya telah mengindikasikan pihaknya tidak ingin berkompromi untuk menyelesaikan masalahnya dengan Apple. Tapi, Minggu kemarin dia mengatakan, "Masih ada jurang besar dalam perang paten dengan Apple, tapi kami masih memiliki beberapa pilihan negosiasi termasuk lisensi silang." Seperti yang dikutip dari reuters pada Senin (21/5).

Bila Apple menyetujuinya, hal ini bisa berarti kedua raksasa industri teknologi tersebut mencapai sebuah kesepakatan yang mengijinkan akses terhadap kekayaan intelektual masing-masing pihak.

Sebelumnya, penjualan tablet Samsung di Amerika Serikat mungkin saja akan mengalami kesulitan. Pasalnya, Apple telah berhasil memenangkan banding dalam kasus pelanggaran paten yang dituduhkannya pada Samsung dan bisa mengajukan izin pemblokiran Samsung Galaxy Tab 10.1.(rtr/bhc/yga)


 
Berita Terkait HAKI
 
• Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
• Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
• JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
• Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
• DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]