Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Dinas PU
CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
2016-02-23 11:47:30

Ilustrasi. Proyek Pengaspalan Jalan.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada tahun 2016, total alokasi anggaran sebesar Rp 42,3 triliun di Ditjen Bina Marga untuk urusan jalan, padahal pada tahun 2015, hanya sebesar Rp 37.9 triliun. Jadi, alokasi anggaran untuk jalan dari tahun 2015 ke 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp 4.3 triliun.

Sebagaimana rilis pers yang diterima redaksi di Jakarta dari Astrit Muhaimin, selaku Koordinator Analysis Anggaran Negara di CBA (Center for Budget Analysis) mengungkapkan bahwa, Kenaikan total anggaran untuk memperbaiki jalan ini berimbas pada kenaikan harga satuan per kilometer.

"Adanya kenaikan harga satuan ini patut diduga sebagai salah satu modus korupsi dalam perencanaan dan realisaai proyek pada Ditjen Bina Marga atau Kementerian PUPR (pekerjaan umum dan perumahan rakyat). Sebab, kenaikan harga satuan ini akan sangat menguntungkan pihak pegawai Ditjen Bina Marga. Atau, bisa diduga kenaikan harga itu akan menjadi makanan empuk untuk dikorup secara diam diam," tulisnya pada, Selasa (23/2).

Di bawah ini, perbandingan harga 1 Km dari tahun 2015 ke 2016, yg bisa dijelaskan sebagaiberikut:

1) Pada tahun 2016, ada pelebaran jalan sepanjang 1.365 Km, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 8,3 triliun. Dengan demikian, harga pelebaran jalan sepanjang 1 Km sebesar Rp 6,1 miliar. Sebaliknya, pada tahun 2015, harga pelebaran jalan sepanjang 1 KM hanya sebesar Rp 5,8 miliar. Jadi, ada kenaikan harga pelebaran jalan dari tahun 2015 ke 2016 sebesar Rp 257 juta.

2). Pada tahun 2016, ada pembangunan jalan sepanjang 768 Km, dengan akokasi anggaran sebesar Rp 6,2 triliun. Dengan demikian, harga pembangunan jalan sepanjang 1 Km sebesar Rp 8 milar. Sebaliknya, pada tahun 2015, harga pembangunan jalan sepanjang 1 Km hanya sebesar Rp 7,2 miliar. Jadi, ada kenaikan harga pembangunan jalandari tahun 2015 ke 2016 sebesar Rp 703 juta.

3). Pada tahun 2016, ada pembangunan jalan bebas hambatan atau tol sepanjang 28 Km, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2,9 triliun. Dengan demikian, harga pembangunan jalan bebas hambatan atau tol sepanjang 1 Km sebesar Rp 104 miliar. Padahal, pada tahun 2015, harga pembangunan jalan bebas hambatan sepanjang 1 Km sebesar Rp 119 miliar. Jadi, ada penurunan harga pembangunan jalan bebas hambatan atau tol dari tahun 2015 ke 2016 sebesar Rp 15,4 miliar.

Dari gambaran di atas, CBA (Center for Budget Analysis) menilai bahwa alokasi anggaran untuk perbaikan atau pelebaran jalan ini sangat mahal atau nilai rupiahnya tinggi sekali.

CBA berpandangan bahwa meskipun harga pelebaran atau pembuatan jalan ini mahal, tetapi jika kapasitas jalan bisa kuat dan mampun bertahan 50 sampai 100 tahun, seluruh warga pembayar pajak akan sangat memakluminya. Akan tetapi, jika kekuatan jalan raya tidak tahan sampai satu tahun, dan langsung rusak atau berlubang, maka CBA menilai bahwa hal itu disebabkani adanya dugaan penyimpangan anggaran yg sistematis yang dilakukan orang orang pintar di Ditjen Bina Marga.

"Aroma" penyimpangan anggaran di Ditjen Bina Marga sangat kental, setelah tertangkap tangannya anggota DPR, Komisi V Damayanti Wisnu Putranti oleh KPK. Tapi, aneh bin heran mengapa Dirjen Bina Marga, Hediyanto W.Husain, belum "diapa-apakan", hanya sebatas dipanggil saja oleh KPK.(rls/cba/bh/as)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
• Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
• CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
• Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
• Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
• Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]