Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Amir Syamsuddin
Busyro tak Tahu Amir Syamsuddin Pernah Dilaporkan ke KPK
Thursday 03 Nov 2011 15:13:13

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Di tengah-tengah pro-kontra rencana moratorium remisi koruptor yang akan dilaksanakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin, ada kabat mengejutkan. Ternyata nama sang menteri ini telah dilaporkan oleh Hendrik RE Assa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH).

Laporan ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara kasasi pengusaha perhutanan Darianus Lungguk Sitorus kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, Ketua KPK Busyro Muqoddas tidak mngetahui adalanya laporan dari Hendrik RE Assa mengenai dugaan suap pengurusan kasasi perkara DL Sitorus tersebut.

“Saya belum tahu (ada laporan itu). Mungkin saat kejadian, yakni tahun lalu, saya belum menjabat Ketua KPK. Sehingga sampai saat ini, saya belum mengetahui ada tidaknya laporan tersebut. Saya pun belum membaca laporan dari Satgas Mafia Hukum," kata Busyro ketika dikonfirmasi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11).

Tapi, menurut dia, pihaknya bisa langkah yang akan diambil terkait dengan kebenaran adanya laporan terhadap Amir Syamsuddin ini. Dirinya akan menanyakan terlebih dahulu kebenaran adanya laporan masuk di bagian pengaduan. Untuk sementara ini, dirinya belum bis aberkomentar banyak. “Saya lihat lagi nanti,” seloroh Busyro.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Hendrik RE Assa menjadi pusat perhatian. Hal ini menyusul kabar dirinya melaporkan kepada KPK dan Satgas Mafia Pemberantasan Hukum bahwa pengusaha DL Sitorus menggunakan jasa pengacara berinisial AS untuk mengurus perkaranya.

Dalam dokumen yang dilaporkan itu, Hendrik tidak menyebut siapa pengacara AS yang dimaksudnya. Namun, saat berpekara itu, pengusaha bidang perhutanan itu, diketahui memiliki dua pengacara berinsial sama yaitu Adner Sirait dan Amir Syamsuddin.

Selain dalam dokumen tersebut selain inisial AS, ternyata juga terdapat inisial 'MW'. Inisial 'MW' diduga sebagai makelar kasus DL Sitorus. Menurutnya, 'MW' adalah Hendriarta Magdalena Wulur yang akrab disapa Henny Wulur. Henny dituding Hendrik sebagai orang yang menyalurkan dana suap itu.

Namun, Hendrik sendiri ebelumnya tidak mengetahui bahwa inisial AS itu Adner Sirait atau Amir Syamsuddin. Ia pun menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada KPK dan Satgas PMH untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan. Ia hanya mengetahui bahwa kuasa hukum DL Sitorus pada 2009 adalah Adner Sirait. Sedangkan pada 2006, Amir Syamsuddin pernah menjadi kuasa hukum DL Sitorus.(inc/spr)


 
Berita Terkait Amir Syamsuddin
 
• Terbitkan Surat Aspal, Amir Syamsuddin Dipolisikan
 
• Ingin Fokus Menteri, TB Silalahi Gantikan Amir Syamsuddin
 
• Gamawan takkan Cari Pengganti Amir Syamsuddin
 
• Busyro tak Tahu Amir Syamsuddin Pernah Dilaporkan ke KPK
 
• Amir Syamsuddin Apresiasikan Patrialis Akbar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]