Namun, situasi yang terjadi saat ini hasil dari SDA tersebut tidak sepenuhnya dapat dirasakan" /> BeritaHUKUM.com - Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi
2016-12-26 06:42:11

Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menurut Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Indonesia pada dasarnya merupakan "taman surga" yang telah diberkahi oleh Allah dengan limpahan Sumber Daya Alam (SDA).

Namun, situasi yang terjadi saat ini hasil dari SDA tersebut tidak sepenuhnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. "SDA yang berlimpah tersebut saat ini hanya dinikmati oleh segelintir orang saja yang memiliki kekuasaan," ujar Busyro, Ahad/ Minggu (25/12) dalam acara Kajian Rutin Ahad Pagi yang digelar di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan mengangkat tema "Menggali Hikmah dari Persoalan Kekinian Bangsa".

Sedangkan, dalam Al-Quran surah Al-A'raf ayat 10 telah disebutkan bahwa Allah telah menempatkan kamu sekalian (umat manusia) di muka bumi dengan penghidupan, namun amat sedikitlah umat manusia bersyukur.

"Ketidak bersyukuran umat manusia di Indonesia saat ini dapat dilihat dari semakin besarnya angka korupsi yang terjadi di berbagai sektor di Indonesia," terang Busyro.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut memaparkan, dari data tahun 2014 aliran dana korupsi di Indonesia telah mencapai 227,75 triliun rupiah. Dari aliran dana korupsi tersebut angka yang paling tinggi yaitu bersumber dari pertambagan, dengan angka korupsi mencapai 23,89 triliun rupiah.

"Dengan angka korupsi tersebut, Indonesia saat ini berada di peringkat ketujuh negara terkorupsi di dunia, berdasarkan data pada tahun 2003 hingga 2014," ujar Busyro.

Uang haram tersebut, menurut Busyro bukan lah berasalah dari upaya kerja keras, dan kerja cerdas para elit-elit bangsa. "Para pelaku korupsi tersebut seharusnya malu dengan pekerja buruh, yang dalam hidupnya mengamalkan prinsip kerja keras dan kerja cerdas dalam mencari nafkah," ucapnya.(adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Busyro Muqoddas
 
Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi
 
Ini Dia, Empat Tantangan Pemimpin Mendatang
 
Penempatan Posisi Busyro Muqoddas Timbulkan Spekulasi
 
Busyro Klaim DPR tak Undang Dirinya
 
Busyro Muqoddas Legowo Dicopot dari Ketua KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]