Namun, situasi yang terjadi saat ini hasil dari SDA tersebut tidak sepenuhnya dapat dirasakan" /> BeritaHUKUM.com - Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi
2016-12-26 06:42:11

Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menurut Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Indonesia pada dasarnya merupakan "taman surga" yang telah diberkahi oleh Allah dengan limpahan Sumber Daya Alam (SDA).

Namun, situasi yang terjadi saat ini hasil dari SDA tersebut tidak sepenuhnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. "SDA yang berlimpah tersebut saat ini hanya dinikmati oleh segelintir orang saja yang memiliki kekuasaan," ujar Busyro, Ahad/ Minggu (25/12) dalam acara Kajian Rutin Ahad Pagi yang digelar di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan mengangkat tema "Menggali Hikmah dari Persoalan Kekinian Bangsa".

Sedangkan, dalam Al-Quran surah Al-A'raf ayat 10 telah disebutkan bahwa Allah telah menempatkan kamu sekalian (umat manusia) di muka bumi dengan penghidupan, namun amat sedikitlah umat manusia bersyukur.

"Ketidak bersyukuran umat manusia di Indonesia saat ini dapat dilihat dari semakin besarnya angka korupsi yang terjadi di berbagai sektor di Indonesia," terang Busyro.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut memaparkan, dari data tahun 2014 aliran dana korupsi di Indonesia telah mencapai 227,75 triliun rupiah. Dari aliran dana korupsi tersebut angka yang paling tinggi yaitu bersumber dari pertambagan, dengan angka korupsi mencapai 23,89 triliun rupiah.

"Dengan angka korupsi tersebut, Indonesia saat ini berada di peringkat ketujuh negara terkorupsi di dunia, berdasarkan data pada tahun 2003 hingga 2014," ujar Busyro.

Uang haram tersebut, menurut Busyro bukan lah berasalah dari upaya kerja keras, dan kerja cerdas para elit-elit bangsa. "Para pelaku korupsi tersebut seharusnya malu dengan pekerja buruh, yang dalam hidupnya mengamalkan prinsip kerja keras dan kerja cerdas dalam mencari nafkah," ucapnya.(adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Busyro Muqoddas
 
• Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi
 
• Ini Dia, Empat Tantangan Pemimpin Mendatang
 
• Penempatan Posisi Busyro Muqoddas Timbulkan Spekulasi
 
• Busyro Klaim DPR tak Undang Dirinya
 
• Busyro Muqoddas Legowo Dicopot dari Ketua KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]