Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Busyro Muqoddas
Busyro Maju Lagi Sebagai Pimpinan dan Calon Ketua KPK
Friday 02 Dec 2011 14:38:53

Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR akhirnya menggelar rapat pleno pemilihan empat dari delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Komisi (Capim KPK) tepat pukul 14.00 WIB. Pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara (voting) langsung dari tiap anggota komisi hukum tersebut.

Sebelum dilakukan pemilihan, Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman yang memimpin acara yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (2/12), sempat menanyakan sikap Ketua KPK Busyro Muqoddas bersedia atau tidak untuk kembali menjadi pimpinan dan calon ketua lembaga antikorupsi itu.

Busyro pun langsung menyatakan kesiapannya untuk dipilihan sebagai calon pimpinan sekaligus calon ketua KPK hingga habis masa baktinya. “Saya siap untuk menjalankan amanah, baik sebagai calon pimpinan maupun calok ketua KPK,” ujarnya.

Atas jawaban tersebut, forum pun menyepakati menerima penegasan Busyro Muqoddas tersebut. Berarti posisi ketua KPK dikocok ulang. Selanjutnya, rapat pleno diskors untuk mempersiapkan pemilihan pimpinan KPK melalui mekanisme voting.

Komisi III akan memilih empat dari delapan nama capim KPK. Para capim tersebut, yakni Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan pandu Praja dan Aryanto Sutadi.

Sementara sebelum rapat pleno dimulai, Bennny K Harman mengakui bahwa fraksi yang tergabung dalam Setgab, sudah tidak menghendaki Busyro Muqoddas duduk sebagai Ketua KPK lagi. Begitu pula dnegan fraksi yang bukan tergabung dalam Setgab. “Semua fraksi tidak lagi menganggap (Busyro Muqoddas) pantas jadi ketua," ujarnya.

Alasannya, ungkap Benny, sebagai penegak hukum dinilai terlalu terbawa arus politik. Padahal, Busyro adalah penegak hukum yang tidak boleh disandera oleh kepentingan dan situasi politik. "Dia terlalu terjebak dalam arus politic activism," imbuh Ketua DPP Partai Demokrat tersebut.(rob)


 
Berita Terkait Busyro Muqoddas
 
Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi
 
Ini Dia, Empat Tantangan Pemimpin Mendatang
 
Penempatan Posisi Busyro Muqoddas Timbulkan Spekulasi
 
Busyro Klaim DPR tak Undang Dirinya
 
Busyro Muqoddas Legowo Dicopot dari Ketua KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]