Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Busyro Muqoddas
Busyro Klaim DPR tak Undang Dirinya
Wednesday 07 Dec 2011 00:29:58

Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Busyro Muqoddas tidak terlihat hadir pada saat pengesahan terpilihnya pimpinan serta ketua baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12) pagi. Ia justru malah menghadiri diskusi tertutup dengan Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR pada siang harinya.

Sikapnya ini pun menimbulkan spekulasi. Apalagi dalam diskusi tertutup itu, ia bertemu dengan Angelina Sondakh dan Mirwan Amir yang disebut-sebut Muhammad Nazaruddin menerima aliran dana korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Tapi bukan Busyro Muqoddas kalau tak pintar berdiplomasi. Ia menyatakan bahwa diirnya tidak datang dalam rapat paripurna itu, karena memang tak diundang pimpinan DPR. “Saya tidak tahu ada acara tersebut, karena memang saya tidak diundang pimpinan DPR,” kata Busryo kepada wartawan, usai menghadiri diskusi Fraksi Partai Demokrat DPR tersebut.

Busyro pun tidak mau pusing dengan segala tudingan yang ditimpakan kepadanya soal ketidakhadirannya itu. Ia pun menyatakan tidak tahu soal empat pimpinan yang lain menerima undangan dan hadir dalam sidang paripurna DPR itu. "Saya memang tidak diundang. Biar tidak diundang, itu bukan serangan bagi saya.Mustahil DPR menyerang saya,” selorohnya.

Pada bagian lain, Busyro merasa bersyukur atas terpilihnya Abraham Samad sebagai Ketua KPK periode 2011-2015. Meski penggantinya berusia lebih muda, ia menyatakan takkan mempermasalhkannya. Sebab, posisi itu memang menjadi pelengkap dalam jajaran pemimpin KPK. “Tidak ada masalah. Malah itu bagus, karena ada kombinasi antara umur yang tua dan muda," imbuhnya.

Terkait dengan komitmen Abraham Samad yang bersedia mundur jika tak bisa menuntaskan kasus korupsi besar dalam waktu setahun, Busyro mengatakan tidak terganggu. Apalagi seperti dirinya saat ini tengah belajar untuk berjiwa besar. "Sama sekali tidak. Saya sedang melatih diri untuk berjiwa besar. Kalau orang mau belajar berjiwa besar, jangan mudah sensitif," tegas mantan ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut.(mic/rob)


 
Berita Terkait Busyro Muqoddas
 
Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi
 
Ini Dia, Empat Tantangan Pemimpin Mendatang
 
Penempatan Posisi Busyro Muqoddas Timbulkan Spekulasi
 
Busyro Klaim DPR tak Undang Dirinya
 
Busyro Muqoddas Legowo Dicopot dari Ketua KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]