Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Revisi UU KPK
Busyro: UU KPK Tidak Perlu Direvisi
Friday 16 Mar 2012 18:11:59

Revisi terhadap UU KPK tidak diperlukan, karena aturan yang ada saat ini sudah cukup memberi kekuatan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gagasan Komisi III DPR yang ngotot untuk merevisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , ditanggapi dingi pihak lembaga penegak hukum tersebut. Pasalnya, perubahan terhadap UU tidak diperlukan dan tak ada urgensinya untuk diubah. Bahkan, tidak ada relevansi untuk mengganti UU yang berlaku saat ini.

"Hingga saat ini, kami berpendapat tidak ada relevansinya merevisi UU KPK. Kami yang menjalankan UU selama delapan tahun, merasa sudah cukup (dengan UU yang ada sekarang). UU sudah cukup dan tak perlu diperkuat," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (16/3).

Busyro justru mengkhawatirkan revisi terhadap UU KPK akan dijadikan momentum untuk menggelontorkan uang. "Dikhawatirkan terdapat money politic untuk proses ini. Atas dasar ini, lebih baik teman-teman Komisi III DPR mempertimbangkan dengan arif, sabar, jiwa besar untuk menarik kembali (gagasan merivisi UU KPK tersebut)," jelasnya.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini juga mengkhawatirkan revisi UU KPK berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperlemah pemberantasan korupsi dengan menggelontorkan uang. "Kekuatan-kekuatan yang menghendaki korupsi ingin 'come back' akan menggelontorkan uang dalam proses (revisi UU KPK) ini," papar dia.

Seperti diketahui, sejak lama Komisi III DPR berencana merevisi UU tersebut. DPR merasa bahwa UU KPK perlu disesuaikan, karena dinilai tidak efektif dalam memberantas korupsi. Sebagian besar ngotot mengembalikan tugas penuntutan kepada Kejaksaan, menghilangkan wewenang penyadapan, dan sebagainya yang bertujuan merontokan tugas dan wewenang KPK.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]