Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Pendidikan
Busyro: Pernyataan Menristek Dikti Soal Pendidikan Agama terlalu Berlebihan dan Problematis
2017-06-20 12:21:29

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas saat jumpa pers di Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta, Senin (19/6).(Foto: Istimewa)
SURAKARTA, Berita HUKUM - Menristek Dikti Mohamad Nasir akan memerintahkan pada seluruh rektor perguruan tinggi agar memindahkan mata kuliah umum Pendidikan Agama. Dari semula ada di semester awal menjadi di semester akhir perkuliahan. Hal ini dinilai Nasir bertujuan untuk mengurangi pengaruh paham radikalisme dan ekstrimisme yang dikhawatirkan menjangkiti mahasiswa.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai pernyataan Menristek Dikti ini terlalu berlebihan dan problematis. Hal tersebut disampaikan Busyro saat jumpa pers di Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta, Senin (19/6).

Busyro menambahkan, Pendidikan dari Paud, dasar, menengah hingga perguruan tinggi, ini satu sistem yang tidak bisa dilakukan dengan langkah-langkah yang parsial.

Namun di sisi lain, kata Busyro aturan Menristek Dikti yang dengan pertimbangan bahwa kampus jangan sampai jadi sarang radikalisme. Wacana Pendidikan agama yang biasanya di semester awal akan dipindah ke semester akhir, ini akan jadi polemik dan membuat gaduh.

Busyro mempertanyakan, apakah Menristek Dikti sudah melakukan proses prosedural metodologis mengevaluasi pendidikan agama yang dikhawatirkan mendorong adanya radikalisme di perguruan tinggi.

Kalau misalnya proses itu belum dilakukan, kata Busyro, hal ini menjadi problematis daripada peraturan menteri pendidikan kebudayaan, alasannya radikalisme, padahal pendidikan agama itu bagian dari kurikulum.

"Pendidikan agama itu kan penting, termasuk di perguruan tinggi, karena konsep itu memuat Pancasila sekaligus dijiwai dengan agama, sehingga tidak boleh mengatakan bahwa mata kuliah agama itu dituduh menjadi sumber radikalisme," ujarnya.

"Inilah yang seharusnya diberi sikap oleh presiden dan masyarakat sipil," tegas Mantan Ketua KPK ini.(dzar/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
• HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
• Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
• Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
• HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
• Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]