Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta Tabrak Sepeda Motor
Sunday 30 Oct 2011 21:52:18

Ilustrasi (Foto: Ist)
*Satu tewas, seorang lagi dalam kondisi kritis

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kecelakaan lalu lintas di jalur busway kembali terjadi. Bus Transjakarta koridor III (jurusan Harmoni-Kalideres) menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Kyai Tapa, tepat di depan halte RS Sumber Waras, Grogol, Minggu (30/10) pukul 15.00 WIB. Akibat peristiwa ini, satu orang meninggal dunia dan satu lagi menjalani perawatan intensif.

Berdasarkan keterangan seorang saksi mata, Dimyati (50), kejadian itu berawal dari senggolan dua pengendara sepeda motor di lajur reguler. Namun, naas bagi Agus Abdurahman (26) yang saat itu berboncengan dengan Wawan (25) itu, sepeda motor Honda Supra X bernopol B 6181 FE terpental hingga masuk ke lajur busway.

Selanjutnya, ungkap saksi, saat bersamaan melaju bus Transjakarta bernopol B 7451 IX dari arah Harmoni menuju Kalideres dan langsung menabrak korban. Usai menabrak, bus Transjakarta yang dikemudikan pramudi Ronggonda Nainggolan langsung menghentikan laju kendaraannya. Kedua korban langsung dilarikan ke RS Sumber Waras.

"Sebenarnya, pengemudi bus Transjakarta itu sudah berupaya mengerem laju busnya. Namun, karena jaraknya terlalu dekat dengan lokasi korban jatuh, bus itu tidak dapat tepat berhenti dan akhirnya menabrak korban yang berada di lajur bus Transjakarta," jelas Dimyati.

Kedua korban oleh warga sekitar dibawa ke RS yang berada tepat beberapa meter dari lokasi kejadian. Namun, nyawa Wawan tak tertolong, meski ia sempat mendapat perawatan intensif. Korban mengembuskan nafas terakhirnya, akibat luka parah di bagian kepalanya. Sedangkan Agus, hingga masih menjalani perawatan medis.

Anggota Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Suparyono menjelaskan, korban meninggal dunia bernama Wawan. Sedangkan Agus masih menjalani perawatan intensif. "Sejauh ini Agus masih dirawat. Sedangkan bus dan sepeda motor milik korban, sudah kami amankan di Unit Laka Lantas Polrestro Jakarta Barat," jelas dia.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
 
Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
 
Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
 
Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]