Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta Tabrak Pasutri
Wednesday 26 Oct 2011 18:57:24

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kecelakaan lalu lintas antara bus Transjakarta dengan sepeda motor kembali terjadi. Bus tersebut menabrak sepeda motor yang ditumpangi pasangan suami istri (pasutri), Ratno (35) dan Sumarni (29). Peristiwa ini terjadi di dekat flyover Pesing, dari arah Kalideres menuju Grogol, Jakarta Barat, Rabu (26/10).

Akibat kecekalaan ini, Sumarni yang dibonceng suaminya itu tewas. Ia menemui ajalnya, setelah beberapa saat mendapat perawatan di RS Sumber Waras. Sedangkan sang suami, Ratno yang mengendarai sepeda motor bernopol B 3270 QB tersebut, hanya mengalami luka ringan di bagian kaki dan lengannya.

Berdasarkan keterangan Ratno, peristiwa ini terjadi saat ia dan istrinya hendak menuju tempat kerjanya di daerah Pesing Poglar. Saat itu, dirinya berusaha menghindari kemacetan dengan nekat memasuki jalur bus Transjakarta. Hal ini tidak dilakukannya sendiri, sebab banyak pendendara sepeda motor juga berlaku sama dengan dirinya.

Namun, saat dirinya hendak berbelok dan masuk ke jalur umum, tiba-tiba saja bus Transjakarta yang ada di belakangnya langsung menabrak sepeda motor hingga ia dan istrinya terpental sejauh beberapa meter.

"Kejadiannya sangat cepat. Bus Transjakarta dari arah belakang menabrak motor saya. Kami sempat terlempar beberapa meter. Saya hanya mengalami luka memar, sedangkan istri saya meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RS Sumber Waras,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca yang ditemui wartawan di RS Sumber Waras.

Sementara itu, saksi mata yang melihat kejadian itu, Lukas (25) menjelaskan, korban tertabrak saat melintas di jalur bus Transjakarta arah Kalideres menuju Grogol, tak jauh sebelum flyover Pesing. "Korban terlihat hendak masuk ke jalur umum, namun tiba-tiba saja korban tertabrak bus Transjakarta dari arah belakang yang di saat bersamaan tengah melaju kencang. Korban dan istrinya terlihat terpental sejauh beberapa meter," kata Lukas, warga setempat.

Pada kesmepatan terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahmad Dalizar mengatakan, korban Sumarni meninggal di rumah sakit setelah menderita luka parah akibat lehernya terbentur pembatas jalan layang. Sedangkan bus Transjakarta bernopol B 7472 IX yang menabrak korban saat ini sudah diamankan di Kantor Satwil Lantas Polres Metro Jakarta. "Kami sudah meminta keterangan dari pramudi bus Transjakarta itu," jelas dia.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
 
Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
 
Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
 
Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]