Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta Kembali Memakan Korban
Thursday 01 Nov 2012 16:53:33

Busway TransJakarta Menerobos Lampu Merah hingga lari dari jalurnya dan pengendara motor menabrak Busway di Simpang Al Azhar SiSinga Mangaraja.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi ugal-ugalan pengemudi Transjakarta kembali memakan korban. Kali ini dialami oleh busway Transjakarta yang dikemudikan oleh Okta D, yang saat itu datang dari arah terminal Blok M yang akan menuju stasiun Kota, untuk menerobos lampu merah. Akibat aksi Ugal-ugalan pengemudi bus Transjakarta tersebut, Seorang pria pengendara sepeda motor Yamaha Mio di perapatan Universitas Al Azhar Indonesia, Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan, Kamis (1/11), akhirnya menabrak busway tersebut, karena ia tidak dapat lagi mengendalikan motornya.

Menurut penuturan saksi mata, Jimino mengatakan kepada BeritaHUKUM.com di lokasi kejadian, " Bus Transjakarta JET-O28 dengan plat B 7039 AR datang dari arah Blok M yang akan menuju Pancoran. Pas di lampu merah, bus Transjakarta tersebut mencoba menerobos lampu merah, sementara dari arah selatan muncul juga sepeda motor Yamaha Mio CW warna merah Plat B 3210 SBH, yang dikendarai seorang pria yang berprofesi sebagai sales. Karena terkejut melihat bus Transjakarta yang meluncur di depannya, pengendara motor tersebut langsung menabrak bus Transjakarta tersebut ", ujaranya.

Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian kepala yang sangat serius, karena kepala korban terbentur ke aspal, dan sempat membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, korbanpun dilarikan ke rumah sakit Pusat Pertamina dengan menggunakan Bajaj yang di stop oleh pihak Polantas.

Kecelakan Transjakrta kali ini tidak sampai membuat warga dan pengedara jalan mengamuk, serta merusak bus Trasnjakarta seperti yang sering terjadi, karena anggota Polantas dari Polres Jakarta Selatan lebih sigap mengatisipasi hal tersebut. Selain itu, Polisi juga telah mengamankan sopir bus tersebut, serta memindahkan seluruh penumpang ke bus Transjakarta yang muncul dari arah belakangnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]