Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pekanbaru
Bus Trans Metro Pekanbaru Ternyata Bekas dan Hanya Sewa, Walikota Dilaporkan ke KPK
Thursday 29 May 2014 23:30:11

Ini Bus Trans Metro Pekanbaru.(Foto: Istimewa)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Kasus pengadaan bus yang bermasalah tidak hanya pada proyek pengadaan bus TransJakarta Ibu Kota DKI Jakarta, pengadaan bus sebagai andalan transportasi untuk kepentingan umum, ternyata juga ''terselip'' niat tak baik dengan mengambil keuntungan pribadi. Paling tidak begitulah yang terjadi pada pengadaan bus Trans Metro Pekanbaru yang diduga terdapat tindak pidana korupsi, akibatnya Walikota Pekanbaru dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tindak pidana korupsi itu disampaikan oleh Lembaga Anti Korupsi Independen, Arifin Wardiyanto kepada KPK, Rabu (28/5/2014). Selain melaporkan Walikota Pekanbaru, Lembaga Anti Korupsi Independen juga melaporkan Direktur PD. Pembangunan Kota Pekanbaru (BUMD).

Dalam laporannya, Lembaga Anti Korupsi Independen mengatakan, pengadaan Bus Trans Metro Pekanbaru sejumlah 50 unit pada bulan Juni 2013 disewa dari PT Pracico Multi Finance selama enam bulan. Dalam hal ini Pemko Pekanbaru menyuntikan dana dari APBD Pemko Pekanbaru tahun 2013 sebesar Rp.20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah), digunakan untuk biaya sewa bus 50 unit selama enam bulan sebesar Rp 7.300.000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah), sisanya untuk membiayai subsidi ongkos penumpang.

Penyertaan modal dari Pemko Pekanbaru kepada PD Pembangunan Kota Pekanbaru yang sudah disetujui oleh Komisi II DPRD Kota Pekanbaru sebenarnya adalah untuk investasi dengan membeli 50 unit bus baru dengan cara sewa guna usaha dengan hak opsi, tetapi faktanya telah dialihkan menjadi sewa guna usaha tanpa hak opsi yang perlakuannya sama dengan sewa menyewa biasa, dan 50 unit bus yang disewa dari PT Pracico Multi Finance adalah bus bekas. Dengan demikian dalam hal ini penyewaan 50 unit bus bekas tersebut dilakukan secara ilegal karena tidak atas persetujuan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru.

Alasan Walikota Pekanbaru bahwa sewa guna usaha tanpa hak opsi adalah lebih efisien dan murah, namun faktanya biaya penyertaan modal yang dikucurkan Pemko Pekanbaru jumlahnya sangat tinggi , jadi sangatlah tidak wajar bila anggaran miliaran rupiah tersebut untuk membiayai sewa 50 unit bus bekas BRT (Bus Rapid Transit) Kota Bandar Lampung.

Pada bulan Januari 2014 diadakan perjanjian baru sewa guna usaha tanpa hak opsi antara PD Pembangunan Kota Pekanbaru dengan PT Pracico Multi Finance tanpa proses lelang ulang. PD Pembangunan Kota Pekanbaru menyewa 50 unit bus pada PT Pracico Multi Finance dengan biaya sebesar Rp 12.210.000.000 (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah) selama satu tahun.


''Hasil investigasi kami bahwa proses lelang pengadaan Bus Trans Metro Pekanbaru tersebut cacat hukum, karena adanya persekongkolan antara PD Pembangunan Kota Pekanbaru, PT Pracico Multi Finance dan Walikota Pekanbaru. Salah satu bukti adanya persekongkolan dalam proses lelang tersebut adalah bahwa pada saat penambahan armada bus sebanyak 25 unit senilai Rp 6,1 miliar lebih pada pelelangan LPSE Kota Pekanbaru tahun 2014 dan pengoperasiannya dimulai pada bulan April 2014 namun sejak tanggal 4 Oktober 2013 bus-bus tersebut sudah disiapkan dan disimpan di Taluk Kuantan,'' jelas Arifin Wardiyanto.

Bahwa pada bulan Januari 2014 telah dikandangkan 20 unit Bus Trans Metro Pekanbaru exiting bantuan dari Kementrian Perhubungan RI dengan alasan yang tidak masuk akal. Pada saat bus-bus tersebut dikandangkan dengan tiba-tiba, sebelumnya telah diadakan pemeriksaan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI, hasil pemeriksaan dinyatakan dalam keadaan laik jalan dan hanya dua unit yang masih dalam perbaikan engine (overhaul).

Dalam hal ini perlu dipertanyakan mengapa bus-bus tersebut tidak dioperasikan, padahal bus bantuan Kementrian Perhubungan RI yang dioperasikan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tersebut terawat dengan baik, bahkan setiap tahun sekali sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 mendapat penghargaan Wahana Tata Nugraha bidang transportasi dari Kementrian Perhubungan RI.

''Kami mohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bus Trans Metro Pekanbaru. Sebagai petunjuk dengan ini kami informasikan bahwa pada saat ini BPK RI Perwakilan Provinsi Riau sedang melakukan audit atas pengadaan Bus Trans Metro Pekanbaru tersebut, salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah adanya SK Walikota Pekanbaru yang menyangkut pengoperasian Bus Trans Metro Pekanbaru,'' tutupnya.(goriau/rls/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pekanbaru
 
Bus Trans Metro Pekanbaru Ternyata Bekas dan Hanya Sewa, Walikota Dilaporkan ke KPK
 
Tebang Baliho, Satpol PP Pekanbaru Digugat ke Pengadilan
 
Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru
 
Ketua Geng Motor Pekanbaru 'Klewang' Harus Dihukum Seberat-Beratnya
 
Ridwan Divonis Bebas oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]