Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hubungan Industrial
Buruh dari Jawa Timur Akan Nginep dan Duduki Kemenakertrans
Tuesday 12 Mar 2013 14:27:20

Salah satu pengurus MPBI, Nyumarno Desak Pemerintah Jawa Timur (Foto : Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM –Dalam rangka mengawal surat UMSK Jatim ribuan massa MPBI Jatim dan MPBI Nasional akan menduduki Kemenakertrans RI Rabu dan Kamis (12 – 13 Maret 2013)

Menurut salah seorang pengurus MBPI, Nyumarno kepada media ini mengatakan setelah diluruk oleh Tim MPBI Jatim dan MPBI Pusat pada hari Senin (11/ 03) akhirnya pembahasan permasalahan UMSK Jatim yang dipimpin Dirjen PHI Jamsos di Kantor Kemenakertrans melibatkan MPBI dan menghasilkan, beberapapoint kesepkatan, yaitu : . UMSK Jawa Timur akan segera ditetapkan berbasiskan Peraturan Perundang-undangan. Jika mekanisme telah ditempuh sesuai UU dan menemui masalah maka harus dicarikan jalan keluar yang berujung penetapan UMSK dengan merujuk kepada Rekomendasi Dewan Pengupahan dan Bupati.

Dirjen PHI Jamsos atas nama Menakertrans akan menerbitkan surat penjelasan pada Rabu (13/03) yang akan menjadi dasar Gubernur Jawa Timur untuk menerbitkan Pergub tentang UMSK.

Lebih lanjut terang Nyumarno, sehubungan dengan perkembangan tersebut maka MPBI Jawa Timur mendesak, Surat Dirjen PHI Jamsos agar berisi: Gubernur Jatim dalam waktu secepatnya segera menetapkan upah sektoral Jatim yang berbasiskan sektoral dengan besaran 5-17% untuk 38 Kab/Kota serta berlaku per 1 Januari 2013 bukan berbasiskan kesepakatan bipartit dan berpihak kepada peningkatan kesejahteraan buruh.

Gubernur Jawa Timur agar secepatnya segera menetapkan upah sektoral Jatim yang berbasiskan sektoral dengan besaran 5-17% untuk 38 Kab/Kota serta berlaku per 1 Januari 2013 bukan berbasiskan kesepakatan bipartit dan berpihak kepada peningkatan kesejahteraan buruh.

Menyikapi perkembangan tersebut ribuan massa MPBI disertai ratusan massa MPBI Jatim yang telah berangkat naik 2 Bus dan Kereta api serta massa MPBI Nasional Rabu dan Kamis agendakan aksi pendudukan Kemenakertrans RI.

Aksi Kemenakertrans ini juga akan membawa pengaduan permasalahan buruh-buruh di Bekasi (ada sekitar 10-20 permasalahan ketenagakerjaan di Bekasi yang akan diadukan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Dan rencananya mulai Rabu malam, rekan-rekan buruh akan menginap di Kemenakertrans.

Sementara itu menurut Roni Febrianto, tim Infokom MPBI - KSPI melalui rillisnya menyatakan sedikitnya 5000 masa Buruh MPBI dari Jawa timur dan Jabodetabek akan mengepung Jakarta, pada hari Rabu (13/3) yang dimulai dari pukul 10.00 wib.

Adapun rute dan titik tempat kumpul unjuk rasa, adalah sebagai berikut :

1. Mahkamah Agung

- Menolak Gugatan Apindo Kabupaten Mojokerto terkait uji materil pergub no 72 tahun 2012 tentang UMK 2013 dan menolak gugatan uji materi dari ABADI perihal Permenaker No 19 tahun 2012 tentang alih daya (outsorshing )

2. Kementerian Dalam Negeri

- Menolak revisi peraturan daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 22 tahun 2012 tentang sistem penyelenggaraan ketenagakerjaan di kabupaten pasuruan oleh Mendagri

3. Balaikota DKI

- Menolak Penangguhan UMK DKI

4. Kementrian BUMN

- Menolak dan memberhentikan Komisaris Jamsostek dari unsur buruh yang selama ini menolak BPJS.


5. KomnasHam

- Mendesak diberhentikannya 9 orang komisioner HAM yang anti penegakan demokrasi.

6. Kementrian Ketenagakerjaan dan transmigrasi

- Menolak Penangguhan UMK DKI
Mendesak diberhentikannya Komisaris Jamsostek dari unsur Buruh
Mendesak Revisi Perpres No 12 tahun 2013 dan PP No 101 2012 tentang PBI (Penerima Bantuan Iuran).(bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait Hubungan Industrial
 
Sengketa UD Sakura Vs Makaminang Berlanjut
 
Buruh dari Jawa Timur Akan Nginep dan Duduki Kemenakertrans
 
MPBI Tolak Upah Murah, Rekomendasi Depenas
 
“Tolak Anjuran Mediator yang Tidak Berakal Sehat”
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]