Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Istana Negara
Buruh dan Mahasiswa Bersatu; KSPI Desak Mahasiswa yang Ditangkap Segera Dibebaskan
2017-10-22 22:01:17

Ilustrasi. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).(Foto: BH /nmd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertepatan dengan 3 tahun pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla, buruh dan mahasiswa bersama-sama melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, pada Jum`at (20/10). Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa 3 tuntutan, yakni turunkan kesenjangan ekonomi, gugatan penegakan hak publik, dan rakyat menuntut tegaknya supermasi hukum. Sementara itu, kalangan buruh mengusung isu Jaminanan Kesehatan dan Tolak Upah Murah yang disingkat Jamkestum.

Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal, di Jakarta pada Sabtu (21/10).

Menurut Said Iqbal, aksi tersebut juga untuk menyambut relawan Jamkeswatch KSPI yang melakukan aksi jalan kaki Surabaya - Jakarta dengan mengusung isu sehat adalah hak rakyat. Dalam hal ini, KSPI menuntut Jaminan Kesehatan Gratis untuk seluruh rakyat, ganti INA CBGs dengan Fee for Service, serta menuntut perbaikan pelayanan jaminan kesehatan. Sedangkan terkait dengan tolak upah murah, buruh meminta kenaikan upah minimum tahun 2018 sebesar 50 dollar atau setara dengan kurang lebih 650 ribu.

"Buruh dan mahasiswa melakukan aksi secara bersama-sama pada hari Jum`at kemarin. Kami meminta Presiden memenuhi tuntutan kaum buruh dan mahasiswa," demikian ditegaskan oleh Said Iqbal.

Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal, tidak semestinya para mahasiswa yang melakukan aksi justru ditangkapi. Seharusnya yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah mendengarkan dan memenuhi aspirasi dari buruh dan mahasiswa, sebagai bentuk kritik membangun atas kinerja pemerintahan. Setidak-tidaknya menemui para buruh dan mahasiswa untuk mendengarkan langsung apa yang dikeluhkan masyarakat.

Terkait dengan para mahasiswa yang ditangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya, Said Iqbal mendesak agar para mahasiswa tersebut segera dibebaskan.

"Kami mendesak agar para mahasiswa segera dibebaskan," kata pria yang menjadi pengurus pusat atau Governing Body ILO ini.

Said menyebutkan, bahwa kejadian itu mirip dengan peristiwa 30 Oktober 2015, dimana saat itu polisi juga menangkapi puluhan buruh karena dianggap melakukan aksi melewati batas waktu yang diperbolehkan. Namun setelah melalui proses persidangan yang panjang, bahkan sampai di Mahkamah Agung, hasilnya para buruh diputus tidak bersalah.

"Seharusnya hal ini menjadi yurisprudensi bagi polisi, untuk tidak kembali melakukan kriminalisasi bagi massa aksi yang melakukan aksi hingga malam hari," katanya.

Said Iqbal menilai, aksi para buruh dan mahasiswa dilakukan secara tertib dan damai. Mahasiswa juga tidak melakukan pengrusakan kekerasan. Hal ini terbukti, polisi tidak membubarkan massa aksi hingga pukul 23.30 wib. "Karena, memang, aksinya tertib dan damai," lanjutnya.

Apabila para mahasiswa tidak segera dilepaskan, kata Said Iqbal, bukan tidak mungkin para buruh akan melakukan aksi solidaritas terhadap para mahasiswa. Sebagai elemen masyarakat, buruh dan mahasiswa akan terus bersatu dan bersama-sama memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Apabila mahasiswa tidak dilepas bahkan sampai ada yang ditetapkan tersangka dan dibawa ke pengadilan, maka setiap persidangan kaum buruh akan melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas, sebagaimana yang pernah terjadi saat para buruh dikriminalisasi pasca aksi 30 Oktober 2 tahun yang lalu," demikian kata Said Iqbal.(bh/nmd).


 
Berita Terkait Demo Didepan Istana Negara
 
Kecam Pengibaran Bendera HTI, Gerakan Jaga Indonesia Kibarkan Ribuan Merah Putih
 
Tuntut Ekonomi dan Demokrasi, Aliansi Mahasiswa UMJ Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
 
Buruh dan Mahasiswa Bersatu; KSPI Desak Mahasiswa yang Ditangkap Segera Dibebaskan
 
Demo Mahasiswa di Depan Istana Berakhir Ricuh, 9 Orang Diamankan
 
Usai Demo Menagih Janji Manis Jokowi - JK, BEM SI Shalat Magrib Berjamaah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]