Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Buruh
Buruh Tuntut Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta Diatas 2,3 Juta
Friday 02 Nov 2012 15:04:12

Presiden KSPSI, Andi Gani Nuawea SH setelah dimintai keterangannya oleh wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demonstrasi ribuan buruh kembali lagi digelar dengan mendatangi balai kota DKI Jakarta, untuk menuntut UMP layak pekerja DKI Jakarta. Aksi mereka ini dilakukan dengan membawa bendera masing-masing organisasi para buruh seperti: KSPSI, AGN, SPSI, KSBSI, Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank, Jasa dan Asuransi, FSB, KAMI, serta PARAHO, Jumat (2/11).

Tetapi sayangnya Gubernur DKI Jakarta sendiri sedang berada di Kemeterian Tenaga Kerja, bersama dengan Menteri Tenaga kerja dan Gubernur Banten serta Gubernur Jawa Barat, untuk membahas UMP 2013.

Dalam orasinya seorang orator mengatakan, "tangkap Muhaimin dan penjarakan muhaimin," ujarnya dengan pengeras suara.

Sementara, hasil perundingan antara perwakilan kaum buruh dan Wagub DKI Basuki Tjahja Purnama, menghasilkan hasil yang memuaskan dengan menetapkan KHL untuk buruh menjadi Rp 1.998.000. Hal itu disampaikan Basuki kepada buruh yang sedang berdemo. Setelah mendengar kabar tersebut, kaum buruh langsung menyambutnya dengan senang dan bertepuk tangan. Kenaikan KHL ini dilakukan untuk menentukan UMP tahun 2013.

Hingga saat ini aksi demo buruh masih terus berlangsung, sambil memutar lagu-lagu perjuangan serta bernyayi dan menari memutari mobil, yang menjadi tempat mereka melakukan orasinya. Hal tersebut dilakukan para buruh sembari menunggu kedatangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Sementara Presiden KSPSI, Andi Gani Nuawea SH mengatakan kepada BeritaHUKUM.com bahwa, "upah minimum Propinsi DKI Jakarta harus di atas 2,3 juta. Tetapi bila hal ini tidak direalisasikan dengan segera, maka kami akan malakukan aksi mogok nasional jilid ke dua hingga pemerintah benar-benar memperhatikan kepentingan buruh, dan bukan hanya pengusaha saja," ujar Andi singkat.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]