Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PTPN
Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
Friday 20 Mar 2015 00:33:14

Ilustrasi. Para Buruh Perkebunan Sawit.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Sedikitnya ratusan buruh PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara mengeluh. Pasalnya satu bulan terakhir para buruh belum menerima gaji.

“Satu bulan gaji kami belum menerima gaji, kalau tidak segera dibayar nanti kami makan apa,” ujar salah seorang buruh PTPN-I yang tidak mau dituliskan namanya kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (19/3).

Padahal, menurut buruh di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu beberapa bulan ke belakang membayar gaji buruh tepat waktu setiap tanggal 5, namun kini sering terlambat. “Malah yang terjadi saat ini gaji buruh belum dibayarkan,” kesal buruh.

Sementara itu, Asisten Personalia PT.PN-I, Cot Girek, Abdul Wahab Tursina mengakui belum membayar gaji para buruh selama satu bulan, dengan alasan produksi sawit selama ini menurun.

“Karena selama ini hasil produksi menurun, maka dari itu kita terlambat membayarkan gaji buruh,” jelasnya.

Menurut Tursina, pada saat buah sawit normal, produksi sawit PT.PN I mencapai 6.000 ton per bulan dari luas kebun sawit 7.778 hektar. Namun sekarang produksi sawit hanya mencapai 3.000 ton per bulan.

“Alasannya karena banyak kebun sawit yang direplanting (peremajaan) sehingga produksi sawit menurun,” katanya.(bh/sul)


 
Berita Terkait PTPN
 
2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
 
Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
 
Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
 
Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
 
PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]