Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Buruh Migran
Buruh Migran Belum Diperhatikan Pemerintah
Wednesday 23 May 2012 22:28:28

Demo KASBI (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Buruh Migran, yang jadi pahlawan devisa negara, sampai kini belum mendapatkan perhatian serius dan mulia dari Pemerintah. Begitulah pernyataan dari pihak KASBI, yang siang tadi, Rabu (23/05), melakukan aksinya perihal nasib kasus buruh Migran ini.

KASBI memaparkan dua kasus yang hingga kini tidak jelas nasibnya, yakni Saringkem, buruh migran yang berangkat ke Malaysia, pada tanggal 8 Oktober 2004, dan Surti, yang berangkat ke Arab Saudi pada tanggal 19 September 1999, yang hanya dibayar upahnya selama 8 bulan pertama dan hingga kini belum dibayar sisanya. Dari kedua kasus tersebut, dijelaskan, bahwa buruh migrant Indonesia (BMI) masih terdiskriminasi dalam ranah hukum dan perlindungan pekerja.

“Kasus Unatin yang bekerja selama 32 bulan di Kuwait, hanya dibayarkan upahnya selama 11 bulan saja. Kasus Alipah Bt Sopan Samad, sisa upahnya selama 5 bulan tidak dibayarkan. Sejak tanggal 29 Maret 2011, keluarganya melaporkan masalah tersebut, hingga lebih satu tahun belum juga terselesaikan,” tulis pihak organisasi yang konsen di perburuhan tersebut.

Usai melakukan aksi, pihak KASBI pun memberikan pernyataan sikapnya kepada public, seperti yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu sore tadi, berikut pernyataannya.

FKBMI-Konfederasi KASBI dengan ini menyatakan :

1.Menuntut Negara dalam hal ini BNP2TKI dan Departemen Luar Negeri untuk segera memulangkan para buruh Migran Indonesia yang terlantar di luar negeri;

2.Menuntut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi dan menindak tegas PPTKIS yang tidak membayar Asuransi Buruh Migran dan tidak bertanggung jawab atas pembayaran upah buruh migran;

3.Menuntut Departemen Luar Negeri/Kedutaan Besar/Atase/Konsulat Indonesia untuk memberikan Perlindungan yang maksimal terhadap Buruh Migran Indonesia;

4.Menuntut Pencabutan UUPPTKILN No. 39 dan menciptakan perundangan-undangan yang meyakinkan perlindungan bagi BMI dan keluarganya. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Buruh Migran
 
Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
 
Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
 
Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
 
BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
 
BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]