Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Buruh Divonis Lima Tahun Penjara
Thursday 01 Nov 2012 09:44:10

Pengadilan Negeri Serang (Foto: Ist)
SERANG, Berita HUKUM - Seorang buruh serabutan divonis lima tahun penjara oleh Ma­jelis Hakim Pe­nga­dilan Negeri (PN) Se­rang, Rabu (31/10). Pasalnya, ter­­dakwa Zihad (31), terbukti secara sah dan me­ya­kin­kan melanggar Pa­sal 111 ayat (1) Un­dang Undang No­mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran menyimpan dan memiliki ganja seberat 302,3 gram.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba golongan satu, yakni ganja secara ilegal, tanpa izin yang sah. Menjatuhkan hukuman kepada ter­dakwa selama lima tahun penjara dan membayar den­da Rp 800 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Irda Linda.

Hakim juga meng­haruskan ter­dakwa membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan, apabila tak sanggup membayarnya, terdakwa dipenjara selama lima bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ani Indriyani se­la­ma enam tahun penjara.

Perbuatan terdakwa Zihad terbongkar pada 28 Agustus 2012 di kediamannya, di Kam­pung Kadubeureum, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang. Polisi menangkapnya bersama barang bukti satu paket besar ganja yang ditemukan di balik baju ter­dakwa, satu paket ganja uku­ran sedang berikut empat pa­ket kecil ganja di dalam saku celana terdakwa, dan satu paket ganja yang ditemukan lagi di dalam rumah terdakwa.(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]