Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Buruh Divonis Lima Tahun Penjara
Thursday 01 Nov 2012 09:44:10

Pengadilan Negeri Serang (Foto: Ist)
SERANG, Berita HUKUM - Seorang buruh serabutan divonis lima tahun penjara oleh Ma­jelis Hakim Pe­nga­dilan Negeri (PN) Se­rang, Rabu (31/10). Pasalnya, ter­­dakwa Zihad (31), terbukti secara sah dan me­ya­kin­kan melanggar Pa­sal 111 ayat (1) Un­dang Undang No­mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran menyimpan dan memiliki ganja seberat 302,3 gram.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba golongan satu, yakni ganja secara ilegal, tanpa izin yang sah. Menjatuhkan hukuman kepada ter­dakwa selama lima tahun penjara dan membayar den­da Rp 800 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Irda Linda.

Hakim juga meng­haruskan ter­dakwa membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan, apabila tak sanggup membayarnya, terdakwa dipenjara selama lima bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ani Indriyani se­la­ma enam tahun penjara.

Perbuatan terdakwa Zihad terbongkar pada 28 Agustus 2012 di kediamannya, di Kam­pung Kadubeureum, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang. Polisi menangkapnya bersama barang bukti satu paket besar ganja yang ditemukan di balik baju ter­dakwa, satu paket ganja uku­ran sedang berikut empat pa­ket kecil ganja di dalam saku celana terdakwa, dan satu paket ganja yang ditemukan lagi di dalam rumah terdakwa.(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]