Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Buruh
Buruh Beraksi, Bus Way Dijadikan Tempat Parkir
Wednesday 01 May 2013 12:59:42

Transjakarta pun Lumpuh. Lajur yang biasa dilalui Bus Transjakarta dipenuhi Bus yang mengangkut Ribuan Buruh.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - May Day membuat sejumlah daerah 'lumpuh', tak terkecuali di Jakarta. Kawasan Thamrin, bundaran Hotel Indonesia, hingga ke Istana Negara. Hari ini, Rabu (1/5) memperingati hari May Day se-Dunia, sejumlah buruh kepung Jakarta. Bus way (lajur bus transjakarta) terpaksa dibuat parkir bus yang mengangkut ribuan buruh dari Jabodetabek.

Terlihat dari pantauan, jalan M.H Thamrin ke arah HI dan Istana lumpuh total. Dikawasan ini tempat bara buruh beraksi, termasuk juga di gedung DPR RI. Sejumlah lajur bus way beralih fungsi jadi lahan parkir.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea sehari sebelum aksi memang sudah mengatakan bahwa ada 150.000 buruh yang mengonfirmasikan keikutsertaannya dalam unjuk rasa peringatan Hari Buruh Sedunia ini.

"Sebenarnya yang akan melakukan aksi di Jakarta kurang lebih 200.000 buruh. Tetapi sampai hari ini yang sudah konfirmasi adalah 150.000 buruh," kata Andi Gani dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/4)

Tidak mau kalah, pihak kemanan pun menerjunkan 25.000 personel. Padahal sebelumnya personel yang disediakan sebanyak 23.000.
"Kami menambah personel, yang sebelumnya saya katakan 23.000, sekarang menjadi lebih dari 25.000," ujar Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno.

Sebab, informasi semula menyebutkan aksi unjuk rasa besar para buruh akan diikuti oleh sekitar 100.000 orang. Namun dalam perkembangannya, aksi hari ini diperkirakan akan melibatkan tak kurang dari 150.000 buruh.

Dalam aksi kali ini, buruh mengusung 10 tuntutan, di antaranya:

1. Revisi Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
2. Revisi Peraturan Pemerintah No.101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran untuk Jaminan Sosial.
3. Tolak upah murah (Revisi Kepmen 2/2005 tentang KHL dari 46 item menjadi 84 item).
4. Tolak Penangguhan UMK/UMP.
5. Tolak RUU Kamnas dan Ormas.
6. Tolak aksi Premanisme terhadap Buruh.
7. Alokasikan min 10 persen APBD tiap daerah untuk Pembangunan Perburuhan (Pendidikan, Perumahan, RS, Bus
jemputan & fasilitas lainnya).
8. Perkuat fungsi Bidang Pengawasan Disnaker tiap daerah.
9. Bangun PHI di daerah-daerah industri (contoh di Bekasi).
10. Tetapkan May Day 1 Mei sebagai hari libur nasional.(bhc/din)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]