Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Demo Buruh
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
2020-04-18 15:17:59

Ilustrasi. Tampak Andi Gani Nuna Wea, Presiden KSPSI (kanan memegang mic), saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan gedung Istana Negara di Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Di tengah wabah corona atau Pandemi Covid-19, para buruh bersikukuh menggelar demo besar-besaran mengepung DPR RI.

Aksi itu rencananya digelar pada 30 April mendatang untuk mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibus Las, khususnya Cipta Kerja.

Aksi demo itu digagas Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan gabungan dari tiga konfederasi buruh dengan massa besar.

Yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan, aksi itu akan dilakukan jika ultimatum ternyata tak digubris DPR RI.
Tak hanya di Ibukota, aksi serupa juga akan digelar serentak di seluruh provinsi lain di Tanah Air.

"Kami sudah membuat surat resmi kepada Presiden dan Ketua DPR untuk menggelar aksi besar-besaran secara nasional," terangnya, Kamis (16/4).

Dalam aksi tersebut, Andi Gani menyebut akan diikuti ratusan ribu massa aksi buruh.

"Sasaranya ke gedung DPR dan Kemenko Perekonomian," sambungnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan komunikasi intensif dengan kepolisian terkait perizinan aksi.
Sebab, adanya larangan mengumpulkan banyak orang di saat wabah corona turut menjadi pertimbangan.
Akan tetapi, sebagai wadah gerakan, MPBI harus segera menyatakan sikap dan mengambil langkah tegas dengan memilih jalan aksi.

"Masih ada ruang waktu untuk berdialog 7 hari sebelum 30 April tidak ada respon," ingatnya.

Andi Gani menilai, DPR sejauh ini tak punya hati nurani dan empati terhadap jutaan buruh.
Yang hingga hari ini tetap bekerja di pabrik meski ada imbauan pembatasan interaksi sosial dan fisik.
Selain itu, para buruh juga terancam PHK di tengah pandemi corona.

"Menjadi sangat aneh jika memaksakan kebijakan di saat situasi negara dalam keadaan darurat wabah corona. Ini kepentingan siapa sebenarnya?," heran dia.

Karena itu, di meminta agar DPR lebih fokus membantu pemerintah dalam penanganan corona.
Bukan malah ngebut secara membabi buta ingin segera menuntaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.(rmol/ruh/pojoksatu/bh/sya)



 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]