Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UMP
Buruh Akan Pidanakan Pengusaha yang Tak Bayar UMP 2013
Tuesday 01 Jan 2013 13:09:51

Ilustrasi, Demo Buruh tolak upah murah.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki awal periode 2013, tuntutan para buruh di Indonesia tak mengendur. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada beberapa agenda perjuangan yang akan dilakukannya di tahun 2013.

"Membuat posko pengaduan UMP," kata Said di Jakarta, Selasa (1/1)

Ia menuturkan Posko pengaduan UMP penting dilakukan, terkait penangguhan UMP beberapa kalangan pengusaha, yang menurutnya dimotori oleh mafia upah buruh murah. Said juga telah menyiapkan tim advokasi hukum untuk melawan dan mempidanakan perusahaan-perusahaan yang melanggar.

"KSPI akan membentuk tim advokasi dan akan mempidanakan perusahaan-perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP/UMK yang ditetapkan," imbuhnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (1/1).

Selain itu KSPI juga akan terus memperjuangkan revisi Permenakertrans No 13/2012 tentang kebutuhan hidup layak (KHL). Bagi Said yang tidak kalah pentingnya adalah KSPI akan memperjuangkan nasib guru honorer yang terkatung-katung dan tidak tersentuh oleh pemerintah.

"KHL itu dari 46 item menjadi 60 item masih jauh dari kebutuhan riil yang seharusnya mencapai 84 hingga 122 item. Dan akan memperjuangkan nasib guru honorer dengan adanya subsidi pemerintah sesuai APBN/APBD bagi kesejahteraan mereka," tegas Said.(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait UMP
 
Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
 
Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
 
Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
 
Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
 
Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]