SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) mendakwa Ketua Koperasi Hidup Baru Balikpapan, R Dwi Setio alias Theo masih dalam buronan, melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Senin (25/3). Buronan Theo didakwa korupsi dalam pencairan dana bergulir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2006 sebesar Rp 1,4 Miliar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Suarsana SH, dengan anggota Abdul Gani SH dan Radjali SH dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Yogo SH dan Aditia SH, mengatakan terdakwa R Dwi Setio alias Theo telah melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang telah merugikan keuangan negara.
Terdakwa Ketua Koperasi Hidup Baru R Dwi Setio alias Theo didakwa Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
"Terdakwa sebagai Ketua Koperasi Hidup Baru pada tahun 2006 membuat proposal fiktif yakni seolah-olah sudah menjalankan sentra perkebunan Nanas di KM-17 Karang Joang Balikpapan dan mendapatkan dana bergulir sebesar Rp 1,4 Miliar," jelas Jaksa dalam dakwaannya.
Usai mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang sepekan untuk memeriksa para saksi.
"Modusnya, tersangka membuat proposal pengajuan penerima bantuan perumahan fiktif yakni seolah-olah sudah menjalankan sentra perkebunan Nanas di KM-17 Karang Joang Balikpapan dan mendapatkan dana bergulir sebesar Rp 1,4 Miliar," ujar Jaksa Yogo usai sidang.
Kasus ini telah menyeret Asranuddin, yang ketika itu menjabat Kepala Disperindakop Kota Balikpapan yang sudah terlebih dahulu dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan. Kasus ini juga menyeret Sekprop Kaltim Irianto Lambri yang ketika itu menjabat Kepala Disperindakop Kaltim yang saat itu sudah dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam pencairan dana tersebut, namun belakangan diperiksa Kejati Kaltim sebagai saksi.(bhc/gaj) |