Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
PoldaSu
Buronan Boy Hermansyah Ditangkap PoldaSU, Pihak Kejati Sumut Berkoordinasi
Friday 30 Jan 2015 16:30:03

Ilustrasi. Neonbox BNI.(Foto: dok.BH)
MEDAN, Berita HUKUM - Setelah menjadi buronan selama tiga tahun, akhirnya pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (PoldaSU) menangkap pengusaha Boy Hermansyah di Cengkareng terkait dalam perkara tindak pidana umum. Selain itu juga Boy tersandung kasus dugaan korupsi pembobolan kredit BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) sebesar Rp. 129 miliar, dimana perkaranya dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Boy Hermansyah ditangkap di Cengkareng pada Kamis 22 Januari 2015 yang dilakukan oleh pihak Polda Sumatera Utara, namun yang bersangkutan (Boy) terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kredit pada BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) sebesar Rp. 129 miliar yang sedang disidik oleh Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama kepada Tim Redaksi Website Kejagung R.I via telepon selulernya, Kamis (29/1).

"Saat ini Tim Penyidik Kejati Sumut melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (PoldaSU) hari Selasa tanggal 27 Januari 2015," ungkap Chandra.

“Dimana proses penyidikan yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumut sejak tahun 2011 dan para pelaku dari pihak Bank BNI SKM sebanyak 3 orang tersangka dan 1 orang tersangka dari pihak Appraisal sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan dan sekarang masih dalam proses upaya hukum,” jelas Chandra.

Menurut Chandra, selanjutnya kami terus berkoordinasi dengan Tim Penyidik PoldaSU untuk melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka Boy Hermansyah yang kaitannya dalam perkara tindak pidana khusus yakni dugaan pembobolan kredit tersebut.

Sekedar informasi, Boy Hermansyah merupakan bos perusahaan perkebunan sawit PT Bahari Dwikencana Lestari tersangkut perkara pembobolan dana kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, senilai Rp129 miliar. Negara dirugikan Rp117,5 miliar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan sejak November 2012.

Kasus ini bermula dari permohonan kredit yang diajukan perusahaan Boy Hermansyah kepada BNI Jalan Pemuda Medan tahun 2009. Saat itu Boy mengajukan pinjaman Rp 133 miliar. Bank mengabulkan Rp 129 miliar. Kredit itu menggunakan anggunan berupa lahan perkebunan sawit. Belakangan, ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah tanah itu.(pd/chp/kjs/bhc/sya)


 
Berita Terkait PoldaSu
 
PoldaSu Amankan 116 Sepeda Motor Curian dari Medan Marelan
 
Buronan Boy Hermansyah Ditangkap PoldaSU, Pihak Kejati Sumut Berkoordinasi
 
Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
 
Poldasu Segera Razia Senpi Ilegal
 
Poldasu Diminta Periksa Seluruh Direksi PDAM Tirtanadi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]